Pres Konfres |
TERNATE- Empat pelaku spesialis pencurian
lintas provinsi akhinya di bekuk polisi. Penangkapan tersebut di temukan barang
bukti yakni 9 unit Laptop, 12 unit Hanphone, dan 2 unit Motor Beat.
Kapolres
Ternate Ajun Komisasri Besar Polisi (AKBP) Aditia Laksimada mengatakan, penangkapan
empat pelaku pencurian spesialis antar/lintas provinsi, berdasarkan pengembangan awalnya kasus
pencurian yang terjadi (13/06) lalu disala satu kios yang beralamat di
Kelurahan Tabam Kecamatan Ternate Utara. Keempat pelaku pencurian itu
berinisil. SJ (26), SM (27), dan MR (34) serta inisial S alias M (25).
" Serangakaian penyelidikan dan penyedikan berdasarkan laporan polisi no
(149/6/2020/14/juni/2020) itu sehingga tim resmob polres berhasil menangkap
tiga pelaku pencurian,"Jelas Kapolres melalui pres Rilis, Senin
(29/06/2020).
Menurutnya,
penangkapan pelaku pencurain di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pada Minggu (28/06) kemarin, dan hasil di
kembangkan melalui penyelidikan dan
penyedikan total TKP Keseluruhan 33 dan Kota ternate 27 TKP dan selebihnya ada
luar daerah Maluku Utara.
"Dari
hasil pengembangan bahwa, keempat pelaku pencurian spesialis antar provinsi
tersebut benar-benar dari luar Malut. bahkan, keempat pelaku spesialis ini
sudah tiga bulan melakukan aksinya pencurian di maluku Utara,"Papar
Kapolres.
Untuk
modus pencurian tersebut sambung Kapolres, rata-rata fokus titiknya Leptop dan
HP." Jadi modus pencurian barang bukti ini TKPnya di tempat kos-kosan dan
Warung (kios) dengan mengetuk pintu atau mengamati suasana sekitaran
TKP,"Jelasnya.
Atas
perbuatan mereka lanjut Kapolres, dijerat pasal 363 Jonto 64 Subsider pasal 62
KUHP dan Jonto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)