Spesialis Pencuri Lintas Porvinsi dibekuk Polisi

Sebarkan:
Pres Konfres 


TERNATE- Empat pelaku spesialis pencurian lintas provinsi akhinya di bekuk polisi. Penangkapan tersebut di temukan barang bukti yakni 9 unit Laptop, 12 unit Hanphone, dan  2 unit Motor Beat.

Kapolres Ternate Ajun Komisasri Besar Polisi (AKBP) Aditia Laksimada mengatakan, penangkapan empat pelaku pencurian spesialis antar/lintas provinsi,  berdasarkan pengembangan awalnya kasus pencurian yang terjadi (13/06) lalu disala satu kios yang beralamat di Kelurahan Tabam Kecamatan Ternate Utara. Keempat pelaku pencurian itu berinisil. SJ (26), SM (27), dan MR (34) serta inisial S alias M (25). 

" Serangakaian penyelidikan dan penyedikan berdasarkan laporan polisi no (149/6/2020/14/juni/2020) itu sehingga   tim resmob polres berhasil menangkap tiga pelaku pencurian,"Jelas Kapolres melalui pres Rilis, Senin (29/06/2020).

Menurutnya, penangkapan pelaku pencurain di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pada Minggu (28/06) kemarin, dan hasil di kembangkan  melalui penyelidikan dan penyedikan total TKP Keseluruhan 33 dan Kota ternate 27 TKP dan selebihnya ada luar daerah Maluku Utara. 

"Dari hasil pengembangan bahwa, keempat pelaku pencurian spesialis antar provinsi tersebut benar-benar dari luar Malut. bahkan, keempat pelaku spesialis ini sudah tiga bulan melakukan aksinya pencurian di maluku Utara,"Papar Kapolres.

Untuk modus pencurian tersebut sambung Kapolres, rata-rata fokus titiknya Leptop dan HP." Jadi modus pencurian barang bukti ini TKPnya di tempat kos-kosan dan Warung (kios) dengan mengetuk pintu atau mengamati suasana sekitaran TKP,"Jelasnya.

Atas perbuatan mereka lanjut Kapolres, dijerat pasal 363 Jonto 64 Subsider pasal 62 KUHP dan Jonto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini