Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020

Sebarkan:

HALSEL - Meningkatkan kompetensi penanganan pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan  Wakil Bupati Halmahera selatan tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran kepada 30 Panwaslu Kecamatan. 
Kegiatan ini dilaksanakan di ball room Buana Lipu Hotel, Jln Baru Desa Mandaong, Bacan Selatan, Sabtu (15/08/2020) ini diikuti 90 orang Panwaslu yang terdiri dari Ketua Panwaslu dan anggota. Meski terlihat banyak namun, pihak Bawaslu Kabupaten tetap menerapkan standar protokol Covid-19, dengan tetap menggunakan masker dan selalu jaga jarak. 
Dalam Bimtek ini Bawaslu Kabupaten Halsel membekali jajaran Pengawas Kecamatan dengan teknis-teknis penanganan pelanggaran, dengan tujuan memahami teknis penanganan pelanggaran mulai dari teknis menangani temuan dan laporan, menganalisa keterpenuhan syarat formil dan materil, hingga tata cara proses klarifikasi dan menyusun kajian dugaan pelanggaran. 
Kegiatan Bimtek dihadiri oleh Ketua Bawaslu Halsel Kahar Yasim, anggota Rais Kahar, Asman Jamel dan Kepala Sekretariat Kamil Muis serta seluruh staf sekretariat Bawaslu.
Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga Rais Kahar dalam sambutannya berharap kepada panwaslu agar fokus pada proses pengawasn penyusunan daftar pemilih yang dilakukan  oleh PPS. Jika ada temuan direkap dan dituangkan  dalam formulir A pengawasan. "Hal ini dimaksudkan agar seluruh aktifitas pengawasan itu terdokumentasi dan dapat menyampaikan saran rekomendasi kepada PPK dan jajaran dibawahnya disertakan  dengan data by name by adres (BNBA) secara valid," ungkap Rais. 
Sementara Koordinator Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asman Jamel mengatakan, pentingnya Panwaslu Kecamatan dan jajaranya memahami dan mempelajari peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan cara pengisian Formulir Mode A.1 dan Formulir Model A.12  seperti yang telah diatur sesuai dengan lampiran Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. "Setiap dugaan pelangaran harus didasari oleh bukti serta pertangung jawaban sesuai dengan mekanisme dan suda dilakukan tahapan sesuai dengan regulasi yang diatur," tukasnya. 
Asman menambahkan, bimtek ini sangat penting untuk dilaksanakan karena sesuai amanat dalam UU Pilkada bahwa Panwascam diberikan kewenangan untuk menangani setiap dugaan pelanggaran. Asman juga berharap dengan adanya bimtek penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pada pilkada 2020 bagi Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Halsel ini, Panwaslu Kecamatan dan jajarannya siap melakukan pangawasan tahapan pilkada di wilayah kecamatannya masing-masing. "Baik itu melakukan pencegahan ataupun penanganan pelanggaaran pada pilkada tahun 2020," tutur Asman.

Ketua Bawaslu Kahar Yasim juga mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini masih menggunakan protokol covid-19, untuk itu tetap mengunakan masker. Maka dirinya berharap pada peserta agar menggunakan masker, jika yang tidak berbicara tetap pakai masker dan yang sedang bicara menurunkan masker.  
Kahar juga berharap dalam kegiatan ini peserta fokus agar pada saat kembali ke wilayah tugas masing-masing dapat melakukan  prosedur penanganan pelanggaran dimasing-masing kecamatan. "Jika ada pelanggaran pidana maka dilaporkan ke bawaslu karena ada gakkumdu di kabupaten.Untuk pelanggaran hukum lainnya di proses dimasing - masing kecamatan," cetus Kahar.
Sementara Pimpinan Bawaslu Provinsi Malut, Fahrul Abdul Muid dalam arahannya mengatakan, dengan adanya Bimtek ini, diharapkan kompetensi seluruh pengawas Kecamatan dapat meningkat dalam menangani setiap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran, langkah ini dilakukan sebagai salah satu persiapan kita dalam mengawal Pilkada di Kabupaten Halsel Tahun 2020 ini.
Fahrul yang juga Korda Halsel, dihadapan peserta bimtek menekankan pentingnya Panwascam melakukan supervisi kepada PPL dengan tujuan mendapatkan hasil pelaksanaan pengawasan penyusunan daftar pemilih secara valid. Dan hasil temuan itu direkomendasikan saran perbaikan kepada PPS pada saat melakukan rapat rekapitulasi penyusunan daftar pemilih pada tanggal 30 Agustus mendatang.
"Dengan tujuan dikumpulkanya 30 Panwascam ini untuk bagaimana menyatukan pemahaman  terhadap penanganan dugaan pelanggaran sehingga dalam setiap menangani dugaan pelanggaran sesuai regulasi yang telah di atur dalam undang-undang," tutup Fahrul.
Selain dari Bawaslu Halsel dan Provinsi, kegiatan bimtek penanganan pelanggaran kali menghadirkan narasumber dari unsur kepolisian yang dihadiri Kasat Reskrim dan Kejaksaan Negeri Labuha yakni Kasipidum, Rizky Septian.
Sumber : Humas Bawaslu Halsel
Editor : Buwas/PM
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini