Helmi : Dokumen Dilengkapi Sebelum Batas Waktu

Sebarkan:

Bakal calon Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin (Istimewa).


HALSEL - Pasang bakal calon Bupati Helmi Umar Muchsin dan Wakil Bupati La Ode Arfan berjanji akan melengkapi dokumen syarat calon sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh KPU berakhir.

"Dokumennya sudah ada sehari dua kami sampaikan ke KPU," kata Sekertaris DPD Partai Hanura, Usman Hamza ketika ditemui di halaman kantor KPU, Senin 14/9/2020.

Sementara bakal calon Bupati Helmi Umar Muchsin dikonfirmasi mengatakan, dokumen surat keputusan mundur diri dari anggota DPRD provinsi Maluku Utara sudah diproses di Kementerian Dalam Negeri. Dokumen tersebut sebagai syarat khusus bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri untuk mundur diri dari anggota DPRD.

"Sementara diproses di Kementerian Dalam Negeri. Saya pastikan dokumen itu disampaikan sebelumnya 30 hari pencoblosan seperti yang ditetapkan oleh KPU," ungkap Helmi.

Sebelum itu, KPU Kabupaten Halmahera Selatan mengatakan, berkas kedua pasangan bakal calon ini belum lengkap. Meski demikian dokumen syarat calon keduanya akan dipenuhi pada masa perbaikan ditanggal 14-16 September dan 30 hari sebelum hari pencoblosan pada tanggal 9 Desember nanti.

"Ada masa perbaikan ditanggal 14,15 dan 16 bulan ini. Sementara syarat calon khusus anggota DPRD milik Helmi itu harus disampaikan 30 hari sebelum hari H pencoblosan," kata Darmin saat ditemui di kantor KPU. (Buwas/PM)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini