KPU Halsel Terapkan Protap Kesehatan Dipleno Penetapan Paslon

Sebarkan:
Pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. (Istimewa)

HALSEL - KPU Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel. Rapat pelno penetapan ini dilakukan KPU di ruang aula Husni Kamil Malik sekitar pukul 09 : 00 WIT.
Pleno ini dilakukan tertutup hanya dihadiri Bawaslu Halsel sebagai lembaga pengawas pelanggaran Pilkada. Pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Darmin Hi Hasim ini menetapkan dua pasang calon yakni Helmi Umar Muchsin-La Ode Arfan dan Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba.

Ketua KPU Darmin Hi Hasim menjelaskaan, setelah ditetapkan dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati, selanjutnya KPU didampingi Bawaslu menghantarkan surat keputusan (SK) penetapan tersebut ke masing-masing pasangan calon. 

"SK penetapannya kami bersama Bawaslu antara langsung ke masing-masing Paslon," kata Darmin saat ditemui di kantor KPU, Rabu 23/9/2020.

Alasan pleno penetapan pasangan calon yang dilakukan tertutup karena KPU dalam pelaksanaan tahapan Pilkada berkomitmen menerapkan protokol kesehatan. Jadi, pada saat tahapan pleno penetapan dan penyerahan SK penetapan KPU tidak mengundang pasangan calon.

"Kalau kita undang pasangan calon pasti akan ada arak arakan pendukung dari pasangan calon, kami hindari itu. Selain itu kami juga menjalankan filosofi KPU melayani maka SK penetapan pasangan calon kami bersama Bawaslu antar langsung ke Paslon," tutur Darmin.

Darmin menambahkan, setelah dilakukan penetapan pasangan calon, tahapan selanjutnya dilakukan pencabutan nomor urut pasangan calon yang dijadwalkan pada Kamis, 24 September. Dalam pencabutan nomor urut itu, dilakukan pleno terbuka. Namun KPU tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kami undang nanti hanya pasang calon dan tim kampanye tiga beserta forkompinda," tutup Darmin. 

Sementara Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga (PHL) Bawaslu Halsel Rais Kahar menegaskan seluruh tahapan Pilkada tahun 2020 ini tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal tersebut telah diatur dalam peraturan pelaksanaan pilkada dari Bawaslu RI maupun KPU RI.

"Kita punya tanggung jawab menjag pilkda berlangsung lancar dan tidak berefek tidak baik baik kami penyelenggaraan," tutup Rais. (Buwas/PM)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini