DPRD Minta Damkar siapkan mobil pemadam kebakaran di setiap kecamatan

Sebarkan:

Junaidi Baharuddin Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate

TERNATE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui Komisi III Dekot menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) I bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ternate terkait Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan pemerintah kota di tahun 2019.

Tak hanya itu, Komisi III bersama damkar juga membahas terkait dengan penambahan personil dan peningkatan armada pemadam kebakaran di tingkat Kecamatan yang ada di Kota Ternate. Kata salah satu anggota Komisi IIII Dekot Junaidi Baharuddin kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Selasa (20/10/2020).

Menurutnya, dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang ada di Kota Ternate, DPRD memintah pemerintah seharusnya menyiapkan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran (RIS-PK) disetiap pos-pos pemadam.

Kata dia, Pos-pos pemadam kebakaran secara teknis juga akan di atur dalam Peraturan Walikota (Perwali) misalanya dalam ketentuan Kementrian Pekerjaan Umum yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Kebakaran itu di isaratkan dalam radius jangkauan 15 menit itu harus ada satu Posko Pemadam Kebakaran.

" Pemeritah Kota juga harus mengatur pos yang ditetapka dibeberapa titik yang ada di Kota Ternate yakni pos yang ada di Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Utara, dan Kecamatan Pulau Ternate. maka seharusnya aramada pemadam kebakaran harus ditambah sehingga memudahkan masyarakat di setiap kecamatan.

Lanjut dia, untuk Kecamatan Kota Ternate Tengah sendiri tidak perlu dikhawatirka jika terjadi kebakaran, sebab dijangkau langsung oleh posko induk yakni kantor dinas Pemadam Kebakaran yang terletak di Kecamatan Ternate Tengah.

 "Untuk Pasokan Air, kami sudah berkordinasi dengan PDAM untuk mengambil secara gratis oleh pemadam kebakaran  untuk kebutuhan penanganan jika terjadi bencana kebakaran, ' Tuturnya. (dhan)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini