Dua Tahun Menjabat Kepala Inspektorat Malut Sabet Sejumlah Prestasi

Sebarkan:

 

Kepala Inspektorat Malut, Ahmad Purbaya 

SOFIFI - Kinerja Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) patut diacungi jempol. Selama 2019-2020, Inspektorat Malut berhasil mengembalikan temuan keuangan negara senilai Rp 1,3 Miliar. Ini merupakan sebuah prestasi selama masa kepemimpinan Inspektorat.

Pada tahun 2019, terdapat Rp 784,069,478 yang berhasil dikembalikan, tahun 2020, Inspektorat juga berhasil mengembalikan temuan ke kas daerah senilai Rp 604,445,266. Total yang dikembalikan selama 2019-2020 senilai Rp 1,388,514,744.

Selain berhasil menyelamatkan keuangan negara, dalam pelaksanaan tugas fungsi pembinaan dan pengawasan Inspektorat Provinsi Maluku Utara selama 2018-2020, terdapat beberapa prestasi kerja yang diperoleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dianataranya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas audit laporan keuangan tahun 2018, mempertahankan opini WTP bersama BPKPAD tahun 2019, memperoleh penghargaaan dari BPKP terkait dengan Peningkatan Kapabilitas APIP Level 3 dan Maturitas SPIP level 3 tahun 2019, meraih Juara 2 penyelesaian tindak lanjut Se-Maluku Utara tahun 2020.

Selain itu Inspektorat juga mendapatkan penghargaan Indonesia Award Tata Kelola Pemerintahan atas Peningkatan Kapabilitas APIP Level 3 dan Maturitas SPIP Level 3 Tahun 2020. Sementara penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 mendapatkan nilai B dan di tahun 2020 penilaian SAKIP ada peningkatan dengan nilai BB, jelas Kepala Inspektorat Malut, Ahmad Purbaya, kemarin (22/10/2020). 

Lanjut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah salah satu unsur yang diperlukan untuk mendapatkan sistem pengendalian internal yang baik adalah penguatan peran APIP. Dalam kerangka Internal Audit Capability Model (IACM) yang dikembangkan oleh The Institute Of Internal Auditor (IIA) tahun 2009, tingkatan peran APIP tergambar dalam tingkat kapabilitas APIP. Kapabilitas APIP adalah  kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan dan kompetensi sumber daya manusia yang harus dimiliki APIP agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. 

Dirinya berharap, prestasi dan penghargaan ini akan terus lakukan untuk dapan menciptakan sistem kerja yang akuntabilitas, dalam menjalankan fungsi pengawasan,(tim/red) 






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini