Bawaslu Halsel Tegaskan ASN dan Perangkat Desa Tetap Netral

Sebarkan:
Kordiv HPP Bawaslu Halsel, Asman Jamel (Istimewa).

HALSEL - Dinamika politik Kabupaten Halmahera Selatan menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 9 Desember mendatang memunculkan sejumlah masalah tentang netralisir aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa. 

Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan saat ini sudah menangani puluhan kasus keterlibatan ASN dan perangkat desa. Kasus tersebut sebagian besar sudah ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Devisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (HPP).

Kordiv Asman Jamel, mengatakan, untuk menegakan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan perundang-undangan. Namun kata Asman tingkat pelanggaran terhadap asas netralitas di kalangan ASN Masi ditemukan.

Tidak netralnya ASN ini dapat menimbulkan keberpihakan dan ketidakadilan dalam pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Menurut Asman, salah satu aspek penting dalam penegakan netralitas ASN adalah aspek pengawasan. 

"Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh ASN dalam menjalankan tugasnya mematuhi peraturan perundang- undangan yang terkait netralitas ASN, guna terciptanya birokrasi yang profesional dan akuntabel," kata Asman kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa 10/11/2020.

Asman juga menyentil tentang pasal 28 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang polri, bahwa polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri dari kepolisian.

Sementara pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa prajurit dilarang dalam kegiatan politik praktis dan pasal 47 ayat 1 menegaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Asman menjelaskan, dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan potensi semua golongan dan partai politik. Sementara, pada pasal 123 ayat 3 menyebutkan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Wakil ketua DPR, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati serta Wakil Bupati, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

"ASN boleh mendengarkan visi misi calon Bupati asalkan tidak berkampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melakukan mobilisasi warga dan ASN lainnya, tidak menggunakan media sosial seperi foto bersama calon, memberikan komentar, tidak gunakan atribut ASN saat kampanye serta pelanggaran-pelanggaran lainnya, cetusnya.

Dasar hukum pengawasan netralitas ASN adalah undang - undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan undang - undang nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil. 

Sementara, pada UU nomor 10 pasal 71 ayat 1 dengan tegas tidak membolehkan perangkat kepala Desa terlibat Politik.

"Sangat jelas bahwa Pasal 71 Ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," pungaksnya. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini