DPRD Bakal Sahkan Dua Ranperda di Akhir Tahun

Sebarkan:
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate: Junaidi Baharuddin

TERNATE - Menjelang akhir tahun 2020, Pemerintah Kota Ternate bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate bakal mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda)

“ Dalam waktu tidak lama lagi Dekot bersama Pemerintah Kota mengesahkan dua Ranperda lagi yang saat ini sedang proses di Jelang akhir tahun,” Kata ketua Bapemperda, Junaidi Baharuddin kepada wartawan Senin (2/11/2020).

Dua Ranperda yang bakal menjadi Perda tersebut menurut Junaidi yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah yang di atur dalam UUD nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi yang sudah menjadi kewenangan Kabupaten Kota.

Sebagaimana yang diketahui, dalam Ranperda pajak daerah dan Ranperda retribusi pemakaian kekayaan daerah, telah memiliki 11 jenis pajak yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang (UU). 

“ ada Undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi, menjadi kewenangan Kabupaten/Kota itu ada 11 jenis pajak di antaranya. Pajak hiburan, reklame, Air tanah, bumi Dan bangunan, dan lainya. Ujar Junaidi.

Junaidi bilang, dari 11 kewenangan Yang diberikan UU kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Kota Ternate Suda mengatur 10 jenis pajak dalam 10 Perda sejak tahuh 2011, dan hingga terakhir 2018

“ Dari sepuluh Perda itu sudah di gabungkan menjadi satu (1) Perda Yakni, Perda pajak daerah yang mengatur 11 jenis pajak. Jadi 10 peraturan daerah (Perda) di lebur menjadi satu, dan ada satu jenis pajak yang belum ada Perda selama ini yakni Pajak sarang burung walet, “ Pungkasnya.

Lanjut dia, Ada sjumlah potensi kekayaan daerah yang menjadi aset pemerintah daerah baik yang suda ada maupun yang nanti akan menjadi aset itu memang pengelolaannya belum di atur, sehingga kedua Ranperda ini akan mengakomodir beberapa kententuan terkait dengan pengelolaan aset atau pengelolaan kekayaan daerah yang ada di Kota Ternate. (Dhan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini