Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria |
SOFIFI- Menindaklanjuti surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesahabandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas II Ternate, nomor. Um.003/20/125/KSOP TTE 2020, tentang penilitan ulang Izin Usaha SUPPER PT. Bima Inda Halmahera. Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara menginstruksikan kepada kepala Bidang pelayaran, dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara H. Arman bersama timnya untuk mencari tahu keberadaan pemilik PT.Bima Halmahera dan kantornya termasuk dokumen perijinannya.
Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria kepada wartawan di halaman kantor DPRD,
senin (25/1/2021) mengatakan, surat ijin tersebut dikeluarkan sebelum saya
menjabat kadis perhubungan malut. Setelah di kroscek oleh Shabandar ternyata
perusahan tersebut sudah tidak aktif melakukan aktivitas lagi lantaran tidak
memiliki kapal sebagai armada yang masuk dalam persyaratan untuk urusan pelayaran.
“ Surat ijin usaha pelayaran
PT. Bima Halmahera yang berlokasi di Lingkungan pelabuhan A Yani Ternate, yang
sudah tidak lagi beraktivitas”.
Menurutnya, setiap aktivitas
itu harus wajib lapor di gubernur dan
KSOP, akan tetapi selama ini tidak ada laporan,bahkan keberadaan PT ini juga
sudah tidak diketahui. Saat ini yang dilakukan adalah penilitian dan pengecekan
dilokasi, baik itu fisik kantornya maupun adminsitrasi, apakah perusahan
tersebut sudah tidak aktif lagi atau tidak aktif.