Lima Kades Diberhentikan Sementara

Sebarkan:
Kepala DPMD, Bustami Soleman. (Buwas/PM)

HALSEL - Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberhentikan sementara lima kepala desa. Kelima Kepala Desa ini diberhentikan karena bermasalah hukum.

Kelima Kepala Desa tersebut yakni, Kepala Desa Bisui, Rabutdaio, Lata-Lata, Tagono dan Sawadai. 

"Kades yang di karateker itu semua bermasalah hukum. Sedangkan kades Sawadai tinggalkan tugas diatas lima bulan," kata Kepala DPMD, Bustami Soleman ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin 11/1/2021.

"Pemberhentian sementara itu prinsipnya untuk pembinaan. Dia selesaikan masalahnya baru kita kembalikan," sambung Bustami.

Bustami juga menepis isu yang beredar bahwa pemberhentian sementara Kepala Desa berkaitan dengan politik. Menurut Bustami, Kepala Desa yang diberhentikan sementara itu juga atas dasar usulan dari BPD.

"Ini tidak berkaitan dengan masalah politik. Karena kades dilarang berpolitik praktis. Jika ada temuan kades terlibat silahkan laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Bustami mengaku, saat ini hanya ada satu Kepala Desa yang terlibat politik praktis yakni Kepala Desa Tawa Kecamatan Bacan Timur Tengah, Michael Hoga. 

"Seperti kades Tawa itu menjalani hukumannya selama 3 bulan dan tugas kades dilaksanakan oleh sekdes. Dia kembali menjabat ketika sudah selesai masa tahanannya," tutup Bustami. (Buwas/PM)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini