Tiga ASN Yang Jadi Tersangka, Pemprov Malut Siap Berikan Bantuan Hukum

Sebarkan:

Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara : Samsudin Abul Kadir
SOFIFI, - Pasca ditetapkannya tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran pengadaan kapal Nautika, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bakal memberikan bantuan hukum.

Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin A Kadir saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (1/03/2021) di kantor Gubernur Malut.

Menurutnya, bantuan hukum tersebut merupakan kewajiban yang mesti diberikan kepada ke tiga pegawai tersebut karena masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ Dukungan ini sifatnya wajib. Ada aturannya. Sehingga Pemprov siap memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan itupun kalau diminta.“ Ujarnya

Meski begitu, Samsudin berharap semua masalah tersebut menjadi tugas dan tanggungjawab aparat penegak hukum untuk ditegakkan seadil-adilnya.

Ketika disentil untuk jabatan ke tiganya di Provinsi Malut, Kata Samsudin, belum bisa memastikan apakah di ganti atau tidak. Sebab kalau kita gunakan asas praduga tak bersalah orang belum tentu bersalah sebelum dipidana.

“ intinya tinggal kita menunggu proses yang berjalan. Jika ke tiganya sudah dipidanah maka proses pergantian tetap dilakukan “ Ucap Samsudin.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Tinggi sebelumnya telah menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautika tahun 2019, tiga diantaranya berstatus sebagai ASN yakni insial IY, ZH dan RZ. (Red)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini