Utang Pihak Ketiga Segera Terbayarkan

Sebarkan:

 

Kepala BPKPAD Maluku Utara : Ahmad Purbaya
SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan segera membayar utang pihak ke tiga yang melekat pada 15 Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD). Akan tetapi semua tergantung pengusulan atau pengajuan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya kepada wartawan Senin, (19/04/2021) mengatakan, BPKPAD sat ini telah selesai melalukan penginputan daftar utang 15 SKPD yang memiliki utang pihak ketiga, hanya saja Biro Umum yang belum selesai di input.

“Tersisa Biro Umum, tapi semua sudah diserahkan. Jadi tinggal masing-masing SKPD menyerahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk ditandatangani, selanjutnya buat permintaan untuk pembayaran utang,”jelasnya.

Setelah semuanya sudah selesai pihaknya akan menyampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut lewat Pansus agar tidak ada masalah di kemudian hari

Untuk diketahui 15 SKPD yang memiliki utang pihak ketiga yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekertariat DPRD Malut, Biro Organisasi, Dinas Pariwisata, Biro Umum, Dinas Kesehatan, Bappeda, Biro Humas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perkim, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan BPBD. (red)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini