Anak 12 Tahun Di Obi Diduga Dicabuli Ayah Tirinya

Sebarkan:
Ilustrasi
HALSEL -  Salah satu warga Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Malkum (37) diduga mencabuli anak tirinya (Mawar) yang masih berusia 12 tahun. Aksi bejat yang dilakukan Malkum sejak tahun 2019.

Ernawati Ibu kandung mawar mengaku Mawar (korban) dicabuli suaminya sejak tahun 2019 sampai 2021 ini sudah sebanyak tiga kali. Kejadian ini terungkap setelah dirinya mempergoki pelaku sedang membuka celana korban ketik dirinya membangunkan Mawar makan sahur pada awal bulan kemarin. 

"Saya lihat dengan kasat mata saya sendiri pada tanggal 5 Mei 2021 puasa Ramadhan waktu mau kasi bangunan (Mawar) makan sahur. Saya masuk di kamar saya lia Mulkam buka celana anak saya," ungkap Ernawati Rabu 19/5/2021.

Kurang lebih tiga tahun pelaku melakukan aksi bejatnya. Namun, korban Mawar takut melaporkan kepada orang keluarga dan Ibunya, lantaran korban diancam dibunuh oleh pelaku.

"Saya pe laki (Suamin saya) bikin bagitu (cabuli) di anak langsung ancam. Jadi anak tra bisa kase tau di orang-orang. Mulkam bawa parang (pedang) untuk ancam. Anak saya belum lancar bicara," ujarnya.

Setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya, Ernawati langsung melaporkan ke Polsek Kecamatan Obi pada tanggal 9 Mei 2021 lalu.

"Saya tau dari ana langsung saya lapor di Polisi. Sudah tiga kali dia (pelaku) cabuli anak saya," tutur Ernawati.

Kapolsek Kecamatan Obi IPDA Sukraen ketika dikonfirmasi membenarkan bawa pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan dari warga. Pelaku saat ini kata Kapolsek, sudah ditahan di sel tahanan Polsek Kecamatan Obi.

Kapolsek menjelaskan, sesuai pengakuan korban Mawar, kejadian pencabulan pertama kali dilakukan pelaku bulan Febuari 2019. Saat itu,  pelaku meminta korban dan Kakaknya memijat pelaku di kamar pelaku. Namun permintaan itu ditolak korban.

"Korban kemudian pura-pura tidur disamping Ibunya," kata Kapolsek.

Berselang beberapa menit kemudian kata Kapolsek, Kaka korban merasa ngantuk. Kemudian pelaku menyuruh Kaka korban tidur di kamar yang lain.

"Tba-tiba korban merasa ada yang sentuh tubuhnya," ungkap Kapolsek

Pelaku Malkum dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (3) UU No : 17 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No : 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No : 23 tahun  2002 tentang perlindungan anak. (Buawas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini