Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya |
Hal ini disampaikan Kepala BPKPAD Malut, Ahmad Purbaya kepada wartawan pada Kamis, (3/6/21)
Purbaya bilang, sejauh ini kami telah mencatat pengguna kendaraan yang ada di Maluku Utara sebanyak 250 ribu lebih. Namun hanya 125 ribu kendaraan yang membayar pajak.
“Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru 40 persen. Artinya belum semua kendaraan yang membayar pajak,”katanya.
Selain direktorat lalulintas Polda Malut yang dilibatkan dalam kegiatan razia, Kejaksaan Tinggi Malut juga dilibatkan dalam tim optimalisasi pendapatan.
“Polda dan Kejati akan kami libatkan dalam optimalisasi pendapatan sehingga bisa diketahui kenapa mereka tidak bayar pajak,”ungkapnya.
Untuk razia pemilik kendaraan yang menunggak pajak ini sudah mendapat dukungan dari Ditlantas Polda maupun Kejati. Bahkan akan dilaksanakan di 10 Kabupaten/kota di Malut. Jika pengguna kendaraan tidak membayar pajak maka akan disita jaminannya.
Selain itu, Purbaya juga menjelaskan sebelum pelaksanaan razia dilaksanakan, terlebih dahulu kita rubah Peraturan Daerahnya (Perda) Setelah itu baru kita sita jaminan penunggak pajak PKB dan BBNKB.
Lanjut dia, pihaknya juga akan berusaha menurunkan pajak PKB dan BBKNKB agar masyarakat Malut tidak lagi membeli kendaraan di luar Malut.
“Akan kami berusaha menurunkan pajak PKB dan BBKNKN agar masyarakat tidak lagi membeli kendaraan di luar Malut. Yang membuat masyarakat membeli kendaraan di luar Malut karena pajak yang ditetapkan di Malut sangat tinggi dibanding daerah lain," tuturnya.(brn)