Mantan PLT Kades Gumira Farid A. Samud Dipolisikan

Sebarkan:
ilustrasi korupsi dana desa, (dok.Kabartimurnews).
HALSEL - Mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Gumira Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan Farid A. Samud dilaporkan ke Polres Halsel oleh warga Desa Gumira.

Sesuai surat tanda penerimaan laporan nomor STPL/198/VIII/2021/SPKT, Farid A. Samud dilaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa tahap pertama tahun 2021 yang dilakukan pemerintah desa Gumira yang saat itu dirinya menjabat sebagai PLT Kepala Desa. Nilai dana desa yang dilaporkan senilai Rp. 428. 422. 686 (Empat ratus dua puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah) yang terjadi pada bulan Januari 2021.

Laporan ini ajukan oleh Sardi Anwar salah satu warga Desa Gumira pada tanggal 4 Agustus.

Terkait hal ini, PS Paur Subag Humas Polres Halsel Bripka Riski dikonfirmasi mengaku belum mengetahui laporan tersebut. Dirinya meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak unit tipikor.

"Nanti besok saya ke ruang Tipikor. Satu hari full ada kegiatan evaluasi zona integritas," janji Bripka Rizky. (Buwas/PM)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini