Unit Tipikor Polres Halsel Mulai Lidik Penyalahgunaan DDs Gumira

Sebarkan:
ilustrasi penyalahgunaan dana desa, (dok.JatengPost)
HALSEL - Polres Kabupaten Halmahera Selatan melalui unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa Desa Gumira Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan.

Kanit Tipikor Ipda M. Adnan Nizar melalui PS Pair Subag Humas Polres Halsel Bripka Rizki mengatakan, saat ini unit Tipikor sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan.

"Masih tahap penyelidikan mengumpulkan bahan keterangan," kata Bripka Rizki ketik dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat 28 Agustus 2021. 

Bripka Rizki menambahkan, salah satu bahan keterangan yang dikumpulkan yaitu berkoordinasi dengan pihak pemerintahan daerah melalui Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Berkoordinasi dengan pihak pemerintahan daerah atau APIP (inspektorat). Karena dana desa ini pencairannya awal tahun 2021 ini," ujarnya.

Sardi Anwar salah satu warga Desa Gumira, pada tanggal 4 Agustus lalu telah melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana desa tahap pertama tahun 2021 yang dilakukan pemerintah desa. PLT Kepala Desa saat itu dijabat Fardi. A Samud.

Dalam laporannya, dana desa yang dicarikan Farid A. Samud senilai Rp. 428. 422. 686 (Empat ratus dua puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus delapan puluh enam rupiah).

"Kami tidak tahu uang sebanyak itu dipergunakan untuk apa. Karena pencarian tahap pertama tidak ada kegiatan apa-apa," cetus Sardi

Sementara PLT Kepala Inspektorat, Soadri Ingratubun dikonfirmasi terkait hal ini tidak mau berkomentar. Meski dikonfirmasi berulangkali, namun Soadri tidak menjawabnya. (Buwas/PM)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini