Terkait Anggaran Ruas Jalan Wayatim-Wayaua, PT. SMI Surati Pemprov Malut

Sebarkan:
PT. SMI Surati Pemprov Malut

SOFIFI – Gubernur Provinsi Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba akhirnya mendapatkan surat balasan dari pihak PT.Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan nomor. S-934/SMI/DU/1121 tentang tanggapan atas permohonan pencairan Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas pinjaman.

Isi surat tersebut tertulis, bahwa permintaan pencairan anggaran proyek jalan ruas Wayatim-Wayaua belum bisa dipenuhi, sehingga permohonan pencairan belum bisa dilakukan oleh pihak PT.SMI. Olehnya itu, pemrov malut diminta untuk menindaklanjuti dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri atas tindak lanjut proyek tersebut.

Alasan permohonan Pencairan belum bisa dilakukan, karena merujuk pada perjanjian pembiayaan nomor 14. Tanggal 14 Oktoer tahun 2020 yang ditandatangani di hadapan notaris Liestiawi, WangS.H.,M.kn. Begitu juga dengan Akta perjanjian pembayaan nomor 15. Tanggal 14 Oktobe tahun 2020

Sebelumnya, surat gubernur Maluku Utara Nomor.979/2620/G tanggal 28 Oktober tahun 2021 terkait perihal penarikan fasilitasi I pembiyaan tahap I untuk keperluang uang muka proyek jalan ruas Wayatim-Wayaua.

Tak hanya itu, ruas jalan matuting-ranga ranga, PT. SMI meminta agar peprov Malut dapat melengkapi persyaratan penarikan yang diatur dalam perjanjian pembiyaan nomor 14 pasal 9. Atas dasar ini surat gubernur terkait dengan permohonan penarikan untuk keperluan pembayaran angsuran progres pekerjaan belum bisa dilaksanakan.

Hingga berita ini di tayangakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek ruas jalan Wayatim-Wayaua Muhammad Sale saat dikonfimasi via handphone xxxxxx427 Jumat (26/11/2021) tidak aktif. (red/tim)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini