Diduga Jual Barang Kadaluwarsa, DPRD Kota Ternate Geram

Sebarkan:

 

Sudarno Taher : Anggota Komisi II Kota Ternate
TERNATE – Penjualan barang Expired yang dilakukan oleh pihak Indomaret kepada konsumennya membuat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate geram

Kejadian itu terjadi di Indomaret Cempaka, Jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi BaratSelasa malam, 21 Desember 2021, sekira pukul 20.00 WIT. Bermula dari seorang konsumen datang dan mengembalikan barang belanjaan.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Ternate melalui Komisi II bakal memanggil pihak Indomaret atas dugaan menjual Produk yang sudah kadaluwarsa kepada konsumen.

“Kami akan panggil pihak Indomaret atas dugaan penjualan barang Expired. Bahkan komisi II bakal mengkroscek langsung kelokasi kejadian tepatnya di Toko Indomaret Tanah Tinggi,”ucap anggota Komiisi II DPRD, Sudarno Taher ketika dikonfirmasi, Kamis 23 Desember 2021.

Menurutnya, insiden ini merupakan kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak Indomaret. Dan jika kejadian itu sengaja dilakukan, maka DPRD meminta pertanggungjawaban karena telah menjual Produk yang sudah kadaluwarsa.

"Rencananya besok, Jumat 24 Desember 2021, Komisi II akan menuju ke toko indomaret guna megecek barang yang diduga telah kadaluwarsa. dan jika kedapatan maka Komisi II meminta pihak Indomaret untuk mempertanggungjawabkan penjualan barang kadaluwarsa tersebut.(am/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini