Sudarno Taher : Anggota Komisi II Kota Ternate |
Kejadian
itu terjadi di Indomaret Cempaka, Jalan Cempaka, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Selasa malam, 21 Desember 2021, sekira pukul 20.00 WIT. Bermula dari
seorang konsumen datang dan mengembalikan barang belanjaan.
Menanggapi hal
tersebut, DPRD Kota Ternate melalui Komisi II bakal memanggil pihak Indomaret
atas dugaan menjual Produk yang sudah kadaluwarsa kepada konsumen.
“Kami akan
panggil pihak Indomaret atas dugaan penjualan barang Expired. Bahkan komisi II
bakal mengkroscek langsung kelokasi kejadian tepatnya di Toko Indomaret Tanah
Tinggi,”ucap anggota Komiisi II DPRD, Sudarno Taher ketika dikonfirmasi, Kamis
23 Desember 2021.
Menurutnya,
insiden ini merupakan kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak Indomaret. Dan
jika kejadian itu sengaja dilakukan, maka DPRD meminta pertanggungjawaban karena
telah menjual Produk yang sudah kadaluwarsa.
"Rencananya besok,
Jumat 24 Desember 2021, Komisi II akan menuju ke toko indomaret guna megecek
barang yang diduga telah kadaluwarsa. dan jika kedapatan maka Komisi II meminta pihak Indomaret untuk mempertanggungjawabkan penjualan barang kadaluwarsa tersebut.(am/red)