Kadiknas Safiun : PTT di Diknas Tidak di Pecat

Sebarkan:
Kepala Dinkas Halsel, Safiun Radjulan ketika diwawancara awak media. (Buwas/PM)
HALSEL - Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadinas) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Safiun Radjulan menegaskan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas yang dipimpinannya tidak diputus kontrak alias dipecat.

"Tidak ada pemecatan PTT atau di rumahkan seperti informasi yang beredar di publik," tegasnya, saat ditemui awak media di kantor Dinkas, Rabu 5/1/2022.

Langkah yang dilakukan pihak melakukan penyegaran tenaga PTT karena ada perubahan nominklatrur bidang. Bidang Budaya dipindahkan ke Dinas Parawisata. Selain itu, masa kerja 80 tenaga PTT berakhir di tanggal 31 Desember 2021. Dua alasan ini pihaknya melakukan penyegaran tenaga PTT.

"Karena masa kerja mereka sudah berakhir jadi kita lakukan wawancara kembali untuk mengetahui kompetensi masing masing. Sehingga kita bisa distribusi ke bidang sesuai dengan keahlian mereka," ujar mantan Sekretaris Dikbud Malut ini.

Sementara terkait dengan surat dengan nomor 420/05/2022 yang beredar luas di publik perihal ucapan terima kasih itu ditujukan kepada tenaga PTT karena sudah mengabdi. 

"Jadi surat itu karena masa kontrak sudah berakhir maka kami dari Dinas mengucapkan terima kasi. Jadi untuk kontrak baru kami seleksi ulang," tukasnya.

 Safiun juga mengaku terkait dengan anggaran untuk pembayaran honor 80 PTT di Dinkas juga masih aman atau dapat dibayarkan.

"Honor juga aman. Daerah bisa bayar tidak ada yang bilang tidak bisa bayar," pungkas Safiun. (Buwas/PM)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini