Bos Toko Aneka Surya Terancam Pidana 10 Tahun

Sebarkan:
Bangunan gudang milik Toko Aneka Surya. (dok.istimewa)
HALSEL - Gudang penampungan bahan bangunan milik toko bangunan Aneka Surya didirikan diatasi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Selain gudang, pemilik toko Aneka Surya Doni juga mendirikan perumahan untuk karyawannya di atas kawasan dilarang membangun.

Bangun yang berdiri di atas lahan kurang lebih 1Ha itu terletak di jalan Metro Sayong Desa Hidayat Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan sudah dipasang himbawan dilarang membangun dalam kawasan hutan oleh UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Halmahera Selatan beberapa waktu lalu.
 
"Dari hasil kami turun ditemukan fakta lapangan bahwa lahan lokasi sepenuhnya gudang tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas," kata Kepala KPH Halsel Fahrizal Rahmadi, Jumat 4/3/2022.

Fahrizal menjelaskan, dalam undang-undang 41 tahun 1999 pasla 50 ayat (3) huruf a mengatakan setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf a diancam dengan pidana paling lama 10 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

"Jika regulasi ini dilanggar maka kami akan tindak siapapun dia," ujar Fahrizal.

Selain gudang bahan bangunan dan perumahan karyawan toko Aneka Surya, pihak UPTD KPH juga telah menemukan beberapa pembangunan gedung di Pulau Bacan masuk dalam kawasan HPT. Dalam waktu dekat kata Ketua DPD KNPI Halsel ini, segera mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk melakukan peninjauan kembali terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gudang milik Aneka Surya tersebut.

"Kami juga sudah memasang papan himbauan larangan membangun di pintu masuk gudang milik Doni," ujarnya

Dirinya meminta pihak DPM-PTSP agar berkoordinasi dengan UPTD KPH sebelum mengeluarkan IMB sehingga setiap gedung yang dibangun tidak malanggar aturan kehutanan.

"Kami juga tidak akan menghalangi setiap orang yang ingin berivestasi di Kabupaten Halsel, namun berinvestasi dengan tertib administarsi dan tidak melanggar aturan," pungkasnya. ( Buwas/PM)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini