Warga Desa Kawasi Dapat 100 Bidang Tanah dari Hasil Reditribusi

Sebarkan:
Desa Kawasi Kecamatan Obi. (dok.UPTD KPH)


HALSEL - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara dalam waktu dekat akan menyerahkan sebanyak 100 bidang tanah untuk masyarakat desa Kawasi Pulau Obi.

Kepala BPN Halsel, Machfoed Effendi, ditemui di ruang kerjanya, Kamis 17/3 mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan 100 bidang tanah bagi penerima hasil retribusi tanah khusus desa Kawasi dengan luas wilayah 695 Ha.

"Jadi baru sebagian kecilnya kurang lebih 100 bidang itu yang kita berikan ke warga Kawasi," kata Machfoed.

Dari lahan 695 Hektar tersebut kata Machfoed, hasil pelepasan kawasan hutan produksi, yang dapat dikonversi tidak produktif (HPK-TP). Maka melalui kebijakan ini, pemerintah terus mengupayakan untuk menyelesaikan masalah ketimpangan kepemilikan tanah serta menyelesaikan konflik agraria.

“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini bukan hanya untuk yang memiliki lahan besar besar tapi untuk rakyat yang memiliki lahan kecil-kecil juga kita berikan. Nanti lahannya juga harus produktif, jangan dinganggurkan,” cetus Machfoed.

Untuk lahan garapan, menurutnya, sawah, dan tambak, pemberian sertifikat diikuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis klaster karena dengan sistem klaster lahan akan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu.

"Jadi nanti diberi bantuan pendampingan, jaminan off-tacker, bantuan modal usaha, dan infrastruktur yang dibutuhkan. Kita berharap usaha tani tersebut akan lebih menguntungkan,” tukasnya.

Machfoed, juga mengingatkan pentingnya prakondisi kegiatan HPK-TP. Hal ini diperlukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan terkait penguasaan tanah oleh masyarakat, penggunaan dan peruntukannya.

“Jadi tahun ini kita ada kegiatan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T)," ucapnya.

"Program tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan melalui redistribusi tanah dan akses izin pengelolaan hutan," sambung Mahfoed mengakhiri. (Buwas/PM)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini