BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemda Halteng, Status Lahan Bandara Gebe Jadi Temuan

Sebarkan:
Ilustrasi Bandara Gebe
HALTENG, PotretMalut - Tata kelola aset tetap Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kembali mendapat rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Maluku Utara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023, BPK menemukan adanya sejumlah aset daerah yang dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Temuan tersebut tertuang dalam dokumen LHP Nomor: 17.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024. BPK menilai penatausahaan aset tetap, mulai dari tanah, gedung, peralatan, hingga jaringan jalan, belum dikelola secara tertib.

Salah satu poin krusial dalam temuan tersebut adalah status lahan Bandara Pulau Gebe.

Diketahui, lahan bandara tersebut selama ini dimanfaatkan oleh Kementerian Perhubungan RI, namun belum memiliki perjanjian resmi atau payung hukum yang kuat dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Kepala Bidang Aset Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Ahmad Harindah, SE., M.Ec.Dev, menjelaskan bahwa berdasarkan data inventaris daerah, luas lahan yang bersertifikat atas nama Pemda di kawasan tersebut memang terbatas.

"Lokasi Bandara Gebe yang memiliki sertifikat di inventaris Pemda hanya sekitar 4 hektare, tepatnya di bagian pacuan landasan bandara," ungkap Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (16/03/2026).

Ahmad memyebut, persoalan yang terjadi di Bandara Gebe lebih condong ke arah teknis administrasi. Menurutnya, secara operasional, bandara tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat.

"Masalah di Bandara Gebe itu hanya permasalahan teknis administrasi. Sementara ini pengelolaannya memang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan," tambahnya.

Meski diklaim sebagai masalah administrasi, temuan BPK ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.

Penataan aset yang tidak tertib dinilai berisiko memicu sengketa kewenangan di masa depan. Selain itu, lemahnya legalitas pemanfaatan aset mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) karena aset daerah digunakan tanpa memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah. (Calu/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini