Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamel. (ist)
HALSEL - Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyelenggarakan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 393 peserta. Tertulis ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Jum'at tanggal 14 - 16 Oktober 2022.
HALSEL - Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyelenggarakan tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan sebanyak 393 peserta. Tertulis ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Jum'at tanggal 14 - 16 Oktober 2022.
Pelaksanaan tes tertulis secara online dengan Computer Asit Tes (CAT) ini menggunakan metode Socrative yang dipusatkan di SMK Misbahul Aluad.
"Pelaksanaan tes tertulis sesuai jadwal selama tiga hari, akan tetapi Bawaslu Halsel melaksanakan selama 2 hari dari tanggal 14-15. Untuk hari pertama tes dilaksanakan dua sesi yang akan dimulai pada jam 14. 00-18.00 WIT," tutur Ketua Bawaslu Asman Jamel, Kamis 13/10/2022.
Untuk sesi pertama kata Asman, peserta tes dari Kecamatan Pulau Makian, Kayoa, Gane Timur dan Gane Barat. dan sesi kedua, Kecamatan Obi Selatan, Obi, Bacan, dan Bacan Barat.
"Di hari kedua Sabtu tanggal 51 akan dilaksanakan 5 sesi yang dimulai pada pukul 08.00 - pukul 20.00. WIT malam," katanya.
Asman menambahkan, peserta yang akan melaksanakan tes pada hari kedua dibagi lima sesi. Sesi pertama kecamatan Makian Barat, Kayoa Barat, Kayoa Selatan, Kayoa Utara, dan Kasiruta Timur. Sesi kedua kecamatan Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Bacan Timur, dan Botang Lomang.
Sesi Ketiga, kecamatan Bacan Selatan, Mandioli Selatan, Mandioli Utara, Kepulauan Jouronga dan sesi keempat kecamatan Bacan Timur Selatan, Bacan Timur Tengah, Gane Barat Selatan, dan Gane Barat Utara.
Dan disesi kelima yakni kecamatan Gane Timur Selatan, Gane Timur Tengah, Obi Barat, Obi Timur, dan Obi Utara
"Selanjutnya diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat hadir lebih awal 30 menit di lokasi tes membawa serta kartu tes dan KTP dan dapat melakukan registrasi di panitia sebelum masuk dalam ruangan tes," ungkap pria yang akrab disapa Mances ini.
Selain itu, Dirinya meminta kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap rekam jejak calon anggota Panwaslu Kecamatan dengan mengambil formulir tanggapan masyarakat serta melampirkan KTP yang masih berlaku dan ditujukan kepada Pokja Rekrutmen Panwaslu kecamatan. "Disaat melapor kami merahasiakan identitasnya," pungkas Mances. (Buwas/PM)