Warga Mangga Dua Utara Menangkan Lahan di Pengadilan Tinggi

Sebarkan:
Warga Mangga Dua Utara Menangkan Lahan di Pengadilan Tinggi

TERNATE, PotretMalut - Warga Mangga Dua Utara, Ternate Selatan, memenangkan lahan yang mereka tempati selama ini. Kemenangan ini diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Negeri Maluku Utara, Rabu (1/2/23).

Agus R Tampilang, kuas hukum warga Mangg Dua Utara menuturkan, dalam sidang putusan tadi, majelis hakim mempertimbangkan bukti karena penggugat (Andi Chakra) tak bisa membuktikan batas-batas wilayah pada saat sidang lapangan.

"Kemudian, kurang pihak sebab yang berada pada objek tersebut tak hanya satu orang, tapi lebih dari itu.

Selain itu ada pihak lain yang harus digugat tidak dibatalkan. Maka, majelis hakim menolak gugatan secara keseluruhan,"jelasnya.

Lanjut Agus, setelah gugatan itu ditolak, majelis hakim juga memberikan kesemapatan selama 14 hari kepada pihak yang merasa tak puas dengan hasil putusan Pengadilan, bisa mengajukan banding. 

Menurut Agus, putusan Pengadilan Tinggi sudah tepat karena mempertimbangkan sesuai dengan fakta saat pemeriksaan lapangan. Kemudian pemeriksaan saksi-saksi pihak Andi Chakra saling bertolak belakang, atau keterangan saksi berdiri sendiri.

"Kami belum bisa memberikan keterangan lebih karena belum mendapat surat putusannya. Tapi pada prinsipnya, jika mereka melakukan upaya banding maka kita juga lakukan kontra banding,"terangnya.

Ia bilang, pihak penggugat juga tak bisa menunjukkan luas lahan dalak sertifikat sekitar 1.900,33 meter persegi."Itu mereka tidak tahu letaknya di mana,"ujarnya.

Sementara, Jamrud Wahab, salah seorang warga Mangga Dua Utara menyampaikan, semua warga Mangga Dua Utara bersyukur atas putusan Pengadilan Tinggi, karena secara hukum menguntungkan warga.

"Meskipun ada proses hukum lanjutan atas putusan tadi, tapi setidaknya sebagai warga merasa putusan itu adalah putusan yang adil,"kata Jamrud.

"Kita tetap menghargai hukum lanjutan, tetapi kami juga berupaya semaksimal mungkin untuk kontra banding,"tandasnya .(hm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini