Ini Total Balon DPD dan Parpol Yang Mendaftar Ke KPU Malut

Sebarkan:
Konferensi Pers KPU bersama Bawaslu diruang Media Center KPU Malut

TERNATE, PotretMalut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah selesai melayani dan mengawas pendaftaran Bacaleg dari Partai Politik (Parpol) juga calon perseorangan.

Total 17 bakal calon DPD dan 18 Parpol yang telah melewati tahap pendaftaran, tinggal menunggu verifikasi administrasi masing-masing calon perseorangan maupun Bacaleg.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaran Buchari Mahmud, saat Konferensi pers KPU bersama Bawaslu diruang Media Center KPU Malut, Senin, (15/5/2023) sekitar pukul 02:00.

"Kita akan mulai verifikasi administrasi seluruh dokumen bakal calon yang ada disetiap partai politik dan setiap dapil, hal yang sama juga dilakukan kepada DPD mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni mendatang,"ungkapnya.

Hasil verifikasi dari KPU akan disampaikan pada 24 sampai 25 Juni kepada Parpol maupun bakal calon DPD. Sementara 26 Juni sampai 9 Juli akan dilakukan perbaikan dokumen jika ditemukan kekurangan maupun untuk parpol maka dilakukan penggantian Bacaleg maupun Dapil.

"Dalam PKPU 10, Partai Politik dapat melakukan penggantian berdasarkan ketentuan,"jelasnya.

Penggantian Bacaleg maupun pergantian Dapil Caleg dapat juga dilakukan pada masa pencermatan DCS, antara 3 September sampai 3 Oktober. 

Diketahui, Daftar Calon Sementara (DCS) maupun Daftar Calon Tetap (DCT) DPD ditetapkan oleh KPU RI, sementara untuk DCS dan DCT Bacaleg ditetapkan sesuai tingkatan.

Suleman Patras anggota Bawaslu Malut mengatakan, untuk proses pendaftaran Bacaleg, terdapat beberapa kendala teknis sehingga ada Partai yang diminta untuk berkonsultasi dengan DPP nya.

"Saya ambil contoh misalnya PKN, ada kesalahan input dari DPP sehingga yang terbaca adalah daftar Caleg dari Maluku,"ungkapnya

Selain itu lanjut Suleman, ada beberapa foto Caleg yang tertukar karena adminnya diambil alih DPP, tapi tidak menggangu secara keseluruhan dokumen yang disyaratkan.

"Baik KPU maupun Bawaslu terus berkoordinasi dan memantau perkembangan yang ada di 10 Kabupaten/Kota, " pungkasnya. (mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini