Iskandar Idrus Bakal Gugat DPP PAN

Sebarkan:

TERNATE, PotretMalut - Mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara (Malut) Iskandar Idrus melakukan konferensi pers menanggapi surat pemberhentian tetap dirinya sebagai anggota PAN.

Surat pemberhentian dengan nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023. itu,  dikeluarkan karena pengunduran dirinya sebagai ketua DPW, dianggap tidak melaksanakan perintah DPP untuk menjadi Bacaleg pada Pileg 2024 dan tidak melaksanakan perintah-perintah DPP.

“Terkait Bacaleg kami sudah mendaftar sebagai Caleg DPR RI tapi tidak diakomodir, mengenai perintah DPP menurut kami belum konkrit, " ungkapnya Iskandar saat konferensi pers, Minggu (21/02/2023).

Sementara, sikap pengunduran dirinya sebagai ketua DPW tertanggal 28 April 2023 adalah hal yang terpisah dan semangat akar rumput yang ada di Malut karena dirinya tidak diakomodir sebagai Caleg DPR RI.

Sikap pengunduran diri dan tidak lagi berkeinginan untuk Caleg DPRD provinsi yang diambil Iskandar adalah bentuk komitmen dan keiginan untuk membesarkan Partai karena telah dibangun kesepakatan dengan anggota di internal PAN Malut.

“Secara lisan permintaan DPP saya harus Caleg Provinsi, sementara saya membangun kesepakatan dengan teman-teman di Daerah untuk Caleg DPR RI agar tidak mengganggu dinamika politik diinternal Partai, " jelasnya.

Menurutnya, surat pemberhentian yang berujung pada pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Malut itu dianggap pelanggaran terhadap hak rakyat yang kepentingannya telah disalurkan melalui pemilu.

Sejauh ini, Iskandar telah mendapatkan penawaran dari banyak Partai politik untuk mengikuti kontestasi Pileg 2024 sebagai Caleg DPR RI maupun DPRD Malut namun dirinya mengaku masih fokus untuk menyelesaikan kewajibannya sebagai anggota DPRD.

“Sejauh ini banyak tawaran baik level DPR RI maupun DPRD Provinsi, kami masih menimbang langkah politik yang akan diambil dan masih fokus untuk memastikan hak rakyat yang telah diamanhkan melalui pemilu di DPRD, " pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum Iskandar Idrus, Hairun Rizal mengatakan, akan menempuh jalur hukum untuk memastikan pemberhentian kliennya apakah sudah sesuai dengan AD/ART Partai dan UU Partai Politik atau kah tidak.

“Keberatan kami akan kami sampaikan ke Mahkamah Partai, ke Peradilan, dan akan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi, tentu berdasarkan instrumen Hukum, " tandasnya. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini