Akbar Maujud Gugat Panitia Musyawarah PMHU

Sebarkan:
Akbar Maujud

PotretMalut - Calon Ketua Umum Pemuda Masatawa Halmahera Utara (PMHU) Akbar Maujud menilai musyawarah Ke-II PMHU tidak berdasarkan aturan main organisasi.

Musyawarah PMHU, menurut Akbar dalam  Ketua panitia musyawarah tidak netral dan melibatkan pemilih yang tidak memiliki hak pilih.

Musyawarah yang berlangsung di D'Labit Cafe, desa Tafasoho, Kecamatan Malifut,  Rabu, 7 Juni kemarin itu melibatkan pemilih dengan usia dibawah 17 dan diatas 45 tahun.

Sementara anggota PMHU adalah pemuda dengan usia 17 sampai 45 tahun sehingga keterlibatan pemilih diluar itu adalah sebuah pelanggaran.

"Ada lima orang pemilih usia diatas 45 tahun dan beberapa pemilih dibawah 17 tahun, ini adalah bentuk pelanggaran dalam Tata Tertib (Tatib), " kata Akbar kepada Media Brindo Group (MBG), Senin (12/6/2023).

Akbar mengatakan, telah memasukkan nota keberatan kepada SC dan panitia agar meninjau jalannya musyawarah dan kembali melakukan musyawarah.

"Saya sebagai pihak yang dirugikan telah memasukkan nota keberatan kepada SC dan Panitia pada 9 Juni kemarin," ungkapnya.

Sebagai informasi, PMHU adalah organisasi tingkat daerah yang menaungi tujuh desa, yaitu Desa Malapa, Sabaleh, Tafasoho, Talapaon, Tagono, Ngofabobawa dan Bobawa. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini