Dana Hibah Parpol di Malut Ditargetkan Naik jadi Rp5000 per Suara

Sebarkan:
Armin Zakaria

TERNATE, PotretMalut - Dana hibah Partai Politik (Parpol) di Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal naik dari Rp. 1.968 menjadi  Rp. 5.000 per Suara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Malut Armin Zakaria saat diwawancarai wartawan media ini di Sahid Bella Hotel, Selasa (13/6/2023).

Armin menjelaskan, kenaikan dana hibah parpol telah dibicarakan saat rapat Komisi I DPRD Malut dengan pihaknya saat beberapa waktu lalu.

"Usulan kenaikan dana hibah Parpol itu dibahas pada rapat dengan komisi satu kemarin,"ungkap Armin.

Armin mengatakan, usulan kenaikan hibah dari masing-masing Parpol bervariasi, ada yang mengusulkan Rp. 10.000, Rp. 15.000 dan yang Rp. 20.000 untuk satu suara sah.

Meski begitu, sudah ada kesepakatan antara Komisi satu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Malut berdasarkan kemampuan keuangan daerah maka hibah dinaikkan dari Rp. 1.968 menjadi satu suara Rp. 5.000.

Kalau melihat perbandingan jangankan di Provinsi, Kabupaten/Kota ada yang Rp. 7.000, Rp. 10.000, bahkan ada yang Rp. 15.000, tergantung kemampuan keuangan daerah.

"Tergantung kemampuan keuangan daerah, Kalau kenaikannya terlalu tinggi akan mempengaruhi keuangan daerah,"jelasnya.

Armin menambahkan, seharusnya naik pada tahun anggaran baru yaitu tahun 2024 tapi tahun 2023 ini sudah naik dan sementara dalam proses kalau disepakati pada 2024 kenaikannya bakal lebih besar.

Saat ini, Kesbangpol dalam hal ini Pemprov Malut sudah berkoordinasi dengan Kemendagri Deputi Politik dan Pemerintahan dan harus dibuat proposal dengan surat keputusan gubernur untuk mengusulkan kenaikan dana hibah tersebut.

Selain itu, lanjut Armin harus dilampirkan dengan surat permohonan dari parpol yang mempunyai kursi di DPRD Malut karena mereka yang mendapat hibah. 

"Surat-surat tersebut akan dikirim ke Kemendagri lalu dipertimbangkan naiknya berapa,"jelas Armin (mail/red).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini