Aksi Unjuk Rasa AMMU Jakarta Didepan Kantor KPK |
JAKARTA, PotretMalut - Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Aksi yang berlangsung pada Kamis, (23/11/2023) itu, untuk mendesak KPK menyelidiki dugaan kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur.
Koordinator aksi, Rusdi mengatakan, Sekda Haltim, Ricky Ch. Richfat diduga kuat memberikan sejumlah uang untuk mempercepat pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2017-2018.
Selain itu, Sekda Haltim juga diduga melakukan permainan dalam penyusunan APBD, dan mempermainkan sejumlah proyek sejak tahun 2021 hingga 2023.
"Kami mendesak KPK karena KPK telah melakukan penyidikan kasus ini, juga telah menetapkan tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa dugaan korupsi tersebut," ungkap Rusdi dalam rilis yang diterima via Whatsapp.
Rusdi juga menyebutkan, sejauh ini KPK diduga sengaja mendiamkan Kasus yang melibatkan Sekda Haltim, Ricky CH Richfat.
"Selain KPK, kami juga mendesak Kejagung agar Richfat ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak, kami tidak akan berhenti mengkritik KPK. KPK tidak boleh tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi," jelasnya.
Rusdi menegaskan, AMMU Jakarta akan terus mendesak KPK agar konsisten menyelesaikan kasus korupsi Sekda Haltim.
Adapun tuntutan AMMU dalam aksi unjuk rasa tersebut adalah. Pertama, mendesak KPK agar segera panggil dan tetapkan Sekda Kabupaten Halmahera Timur Ricky CH Richfat sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat kasus dugaan korupsi pengurusan DAK dan DID Tahun 2017-2018.
Kedua, meminta Kejagung agar bekerja sama dengan KPK untuk menyelesaikan dan menetapkan Ricky CH Richfat yang diduga kuat terlibat kasus dugaan korupsi pengurusan DAK dan DID Tahun 2017-2018. Saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda.
Ketiga, mendesak kepada KPK agar segera periksa Sekda Halmahera Timur karena diduga ada penyusunan Dokumen APBD dan Permainan sejumlah Proyek sejak Tahun 2021 sampai 2023. (Mail/red)