Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Kota Ternate Baru Capai Rp. 1 Miliar

Sebarkan:
Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasim 

TERNATE, PotretMalut - Retribusi parkir tepi jalan umum Kota Ternate dari target Rp. 6,3 miliar pada 2023, hingga Oktober hanya mencapai Rp. 1 miliar lebih.

Sementara, untuk tahun 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate diberikan penambahan nilai target retribusi tepi jalan dari yang sebelumnya Rp. 6 miliar menjadi Rp. 8,8 miliar.

Selain itu, target retribusi parkir khusus sebesar Rp. 1,5 miliar, dan retribusi pelayanan kepelabuhanan dari Rp. 200.000.000 menjadi Rp. 1 miliar.

Kadishub Kota Ternate, Mochtar Hasim mengatakan, target yang diberikan harus didukung dengan revisi Perda tentang retribusi tepi jalan umum dan zona ekonomi yang diajukan ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

"Perda ini harus dipercepat agar bisa memaksimalkan titik-titik yang sering terjadi los potensi,"ungkapnya, Selasa, (21/11/2023).

Mochtar menjelaskan, dalam revisi Perda, ada perubahan tarif retribusi dari Rp. 1000 menjadi Rp. 3000 rupiah, agar target retribusi tahun 2024 bisa tercapai.

Menurut Mochtar, selain perubahan tarif retribusi, pihaknya akan membatasi parkir liar yang sering terjadi di depan Jatiland Mall dan beberapa titik lainnya.

"Pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola kurang lebih 5 tahun tidak pernah mencapai angka Rp. 1 miliar,"sebutnya.

Berdasarkan data Dishub Kota Ternate, sejak tahun 2017 hingga 2022, capaian retribusi parkir tahunan hanya Rp. 500 hingga Rp. 700 juta. 

"Dengan direvisinya Perda tentang retribusi, kita optimis bisa mencapai target retribusi Rp. 8,8 miliar pada 2024,"pungkasnya. (Ham/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini