Ini Penjelasan PT NKA Tentang Polemik Amdal

Sebarkan:

Eksternal PT NKA, Hanafi Wahab (doc. Pribadi)

HALTIM, PotretMalut - PT Nusa Karya Arindo menanggapi pernyataan M. Zaid Latawan, terkait operasi NKA yang masih menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan milik PT Aneka Tambang.

Tanggapan tersebut disampaikan Eksternal NKA, Hanafi Wahab. Ia menyebutkan, NKA telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"IUP dikeluarkan pasti telah melihat semua aspek, termasuk rencana usaha pada lingkungan hidup," jelas Hanafi via Whatsapp, Kamis, (28/12/2023).

Hanafi menyebutkan, NKA juga telah memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

"UKL-UPL sama halnya dengan Amdal, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan. Untuk dokumen Amdal, kami masih menggunakan Amdal Antam karena NKA baru di pecah dari Antam," jelasnya.

Bersamaan, Manager Legal PT NKA, Welyanson Situmorang menjelaskan, NKA sebelumnya satu kesatuan dengan PT Sumber Daya Arindo (SDA) dan Antam.

"Jadi untuk Amdal masih menggunakan PT Antam, sehingga rujukan operasi NKA masih kesana. Kita telah mengantongi UKL-UPL," sebutnya.

Ia menambahkan, selain itu NKA telah memiliki IUP, PT yang sudah memperoleh IUP pasti telah memiliki perencanaan yang matang mengenai lingkungan hidup.

"Pemerintah dalam mengeluarkan IUP sudah mempertimbangkan dan melihat semua dokumen persyaratan," jelasnya.

Diketahui, NKA memiliki UKL-UPL yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor: SK.1057/MENLHK/SETJEN/PLA.4/10/2022. Dan IUP No. 1105/1/IUP/PMDN/2022.

"Melalui SK KLHK itu, maka NKA telah memiliki kelayakan lingkungan hidup, untuk kegiatan penambangan bijih nikel dan fasilitas penunjangnya di blok Moronopo," pungkasnya. (Mail/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini