Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Arifin Djafar (doc. Uban) |
TERNATE, PotretMalut - Kota Ternate direncanakan memiliki Peraturan Daerah (Perda) penggunaan Bahasa Ternate dan Pakaian Adat.
Perda tersebut dibuat untuk menjunjung tinggi adat se atorang (perilaku yang memuat nilai-nilai dan telah dilakukan secara terus-menerus), demi memperkuat identitas ternate.
Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, Arifin Djafar kepada wartawan mengatakan, DPRD maupun pemerintah kota harus memperkenalkan bahasa ternate, dan memberikan pengertian kepada publik.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, dibuatkan Perda agar ada kekuatan hukum, juga ada sanksi bagi yang melanggar.
"Dalam ruang publik tertentu, dan waktu tertentu, diwajibkan untuk menggunakan bahasa ternate, kalaupun belum sempurna perlahan-lahan akan diperbaiki" ungkap Arifin, Jum'at, (29/12/2023).
Konsepnya, siapapun yang akan bertemu dengan wali kota maupun DPRD pada waktu dan tempat tertentu, wajib menggunakan bahasa Ternate.
"Dalam Perda tersebut kita juga konsepkan penggunaan pakaian adat di kantor pemerintahan maupun sekolah-sekolah," ujarnya.
Selain itu, tambah Arifin, bahasa ternate juga akan dijadikan materi muatan lokal mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi yang ada di Kota Ternate.
"Ini akan menjadi kewajiban, sebagaimana pelajaran bahasa Indonesia dan bahasa Inggris," pungkasnya. (mg/red)