Diduga Ada Bukti Transaksi Antara Stevi dan Oknum DPRD

Sebarkan:
Ilustrasi 

TERNATE, PotretMalut - Penangkapan, penahanan, dan penyidikan kasus oknum petinggi di salah satu perusahaan swast, insial ST oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menyeret sejumlah pelaku lain.

Seorang sumber terpercaya Media Brindo Grup, ditemui Minggu, (21/01/2023) menyebutkan, penangkapan oknum petinggi di salah satu perusahaan swasta tersebut, selain terkait Ijin Usaha Tambang (IUP), juga terkait aliran dana milik ST yang diduga mengalir ke beberapa oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. 

Lantaran itu, penyidik KPK dikabarkan dalam waktu dekat akan melayangkan panggilan kepada oknum anggota DPRD tersebut untuk dimintai keterangan.

Seperti diberitakan belum lama ini Direktur Perseroan di perusahaan swasta, (ST), masuk dalam daftar tujuh tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap pengadaan barang jasa di Maluku Utara, Senin 18 Desember 2023 lalu.

ST diamankan di rumahnya sementara KH Abdul Gani Kasuba dan tiga OPD serta ajudan gubernur, RI dan satu pihak swasta ditangkap dalam operasi senyap KPK.

Komisi antirasua itu mengungkapkan peran ST dalam OTT adalah memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan dan pembangunan jalan yang melewati perusahaanya. Setelah diperiksa secara intensif, KPK mengumumkan status hukum mereka pada Rabu 20 Desember 2023.

Menanggapi informasi ST yang menjadi tersangka kasus korupsi, pihak Perusahaan swasta tersebut memberikan klarifikasi.

"Kami sangat prihatin mendengar Bp. ST selaku direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut,” ungkap Franssoka Sumarwi, Corporate Secretary dalam keterangan yang diterima awak media setelah pengumunan tersangka.

Kata Franssok, perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung ,dan berharap permasalahan hukum yang dijalani ST segera selesai dengan baik.

“Kami sampaikan juga bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” tukasnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Gubernur Malut dalam jabatannya menentukan siapa saja pihak kontrator yang dimenangkan dalam lelang proyek.

Alexander menyebut, proyek infrastruktur di Maluku Utara mencapai Rp500 miliar, bersumber dari APBN. Gubernur dua periode itu diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.

"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, berupa penginapan di hotel dan membayar kesehatan yang bersangkutan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers.

Adapun, pimpinan OPD yang menjadi tersangka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial AH, Kepala Dinas PUPR berinisial DI, Kepala BPPJ Malut berinisial RA dan ajudan Abdul Gani inisial RI serta ST dan KW dari pihak swasta. (tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini