Sidang keliling PN Soasio |
HALTIM, PotretMalut – Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan menggelar sidang keliling terhadap 6 perkara tindak pidana umum perkara kesusilaan di kantor desa Bumirestu, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Selasa, (30/01/2024).
Hakim PN Soasio, Kemal Syafruddin mengatakan, sidang keliling merupakan program pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan. Tujuannya untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan terhadap masyarakat.
"Sidang keliling merupakan upaya peningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan. Pada dasarnya, setiap orang dari berbagai kalangan berhak mendapat persamaan di hadapan hukum atau Equality Before The Law," ujar Kemal.
Kemal menyatakan, awal 2024 menjadi kesempatan bagi PN Soasio memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Haltim melalui pelaksanaan Sidang Keliling.
"Sampai saat ini belum dibentuk PN di wilayah Haltim sehingga akses keadilan di masyarakat sangat terbatas karena jarak yang memakan waktu 5 sampai 7 jam perjalanan," jelasnya.
Sidang keliling, lanjut Kemal, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama atau Mahkamah Syariah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
"Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor PN Soasio," pungkasnya. (Mal/red)