Mendagri Batalkan Surat Plt Gubernur Malut

Sebarkan:

Surat Kemendagri 
SOFIFI, PotretMalut - Plt Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali diminta mencabut Surat Keputusan tentang pemberhentian sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan PPT Pratama.

Hal ini termuat dalam surat Kementerian Dalam Negeri nomor: 100.2.2.6/2507/OTDA perihal Perintah Pencabutan Keputusan Gubernur.

Surat tertanggal 2 April 2024 itu menyebutkan, Kemendagri menerima tembusan SK Plt Gubernur Maluku Utara nomor 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024 dan nomor 821.2.2/KEP/JPTP/05/III/2024.

Masing-masing SK tertanggal 25 Maret 2024 itu, berisi pemberhentian sementara PPT Madya Sekda Provinsi Maluku Utara dan 3 orang PPT Pratama didasari alasan kelancaran pemeriksaan.

Perintah pencabutan SK Plt Gubernur itu didasarkan pada, pasal 71 ayat 2 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014.

Kedua, pasal 29 UU nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. dan Ketiga, Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 yang berisi waktu penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024.

Surat bersifat penting dan segera itu menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian JPTM Sekda provinsi merupakan kewenangan Presiden.

Dan kedua, terhitung tanggal 22 Maret 2024 pergantian pejabat harus melalui persetujuan tertulis Mendagri.

Surat Kemendagri tersebut, meminta Plt Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan pencabutan Keputusan Gubernur ke Kemendagri pada kesempatan pertama. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini