Mendagri Perintahkan Sekprov Plh Gubernur

Sebarkan:
Berita Kemendagri 

JAKARTA, PotretMalut - Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir akan melaksanakan tugas Gubernur Malut untuk menghindari terjadinya kekosongan.

Pasalnya, masa jabatan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan Wakil Gubernur M Al Yasin Ali berakhir pada hari ini, Jum'at, 10 Mei 2024.

Ditunjuknya Sekda melaksanakan tugas sehabis gubernur tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3/2200/SJ, tertanggal 9 Mei 2024.

Surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir itu bersifat Amat Segera, dan memuat masa jabatan 4 gubernur.

"Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Maluku Utara pada tanggal 10 Mei 2024, Pj Gubernur Gorontalo, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2024," isi surat Kemendagri.

Berdasarkan Keppres RI no 38/P tertanggal 11 April 2019 Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali disahkan pengangkatannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Malut 2019-2024 dan masa jabatannya berakhir pada 10 Mei 2024.

Dengan demikian, surat Kemendagri ini menunjuk Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir melaksanakan tugas gubernur, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan Malut. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini