Guntur Abd Rachman |
Divisi Investigasi dan Advokasi KIPP Malut, Guntur Abd Rachman mengatakan, Ketua KPU Kota Tikep, Randi Ridwan menjadi tim sukses untuk memenangkan pasangan Cpt. Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (AMAN), pada Pilwako Tikep 9 Desember 2020 lalu.
Anggota KPU yang terpilih berdasarkan pengumuman KPU RI nomor: 64/SDM.12-Pu/04/2024 tertanggal 27 Mei 2024 itu, diketahui terlibat tim sukses melalui investigasi dan advokasi yang dilakukan KIPP Malut.
"Randi Ridwan ini pernah menjadi tim sukses pasangan AMAN pada Pilwako Desember 2020 lalu dan terlibat aktif," ungkap Guntur, Sabtu, (01/06/2024).
Terlihat Ketua KPU Tikep, Randi Ridwan bersama salah satu kandidat pada Pilwako Tikep 2020 |
Ia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum, Pasal 53 ayat 1 telah mengatur larangan tim sukses menjadi anggota KPU.
"UU ini menyatakan, anggota KPU tidak boleh menjadi anggota partai politik, tim kampanye, atau tim sukses partai politik dalam pemilihan umum. Ini bertujuan untuk menjaga independensi, netralitas, dan integritas KPU dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu," terangnya.
Menanggapi hal dimaksud, KIPP Malut akan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dalam waktu dekat, kami akan membuat laporan ke DKPP untuk memanggil dan mengevaluasi Ketua KPU Tikep," tutupnya. (Tim/red)