Istimewa |
SOFIFI, PotretMalut - Penjabat Sekprov menerima dokumen rencana strategis (Renstra) dari Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara Rahwan K. Suamba. Penyerahan dilakukan di Royal Resto Ternate, Jum’at, 13 Desember 2024.
Serah terima dihadiri oleh Asisten II Setda Provinsi Maluku Utara Ir. Sri Haryanti Hatari, Karo Ekonomi Ansar Daaly, para kabag serta kasubag masing-masing Biro yang membidangi perencanaan serta para staf perencanaan.
Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Abubakar Abdullah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia berharap, Renstra yang sudah diserahkan dapat menjadi acuan dalam mengoperasionalkan rencana kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di masing-masing biro di lingkup sekretariat daerah.
“Dokumen ini selanjutnya diserahkan ke masing-masing Kepala Biro Lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara untuk menjadi acuan atau pedoman,” katanya.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara Rahwan K Suamba dalam laporannya menyampaikan, Renstra merupakan dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu. Renstra disusun dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis serta tugas dan fungsi SKPD.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah tersusunnya perencanaan program atau kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rencana tema ‘Serah terima Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara’,” ucapnya.
Renstra disusun didasari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar hukum. Penyusunan Renstra mengacu Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan periode rencana pembangunan jangka menengah Daerah berakhir pada 2024.
Kemudian Pergub Maluku Utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah, serta Pergub Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2026. (red)