Rugikan Negara Miliaran Rupiah, CAAK Desak KPK Selidiki Sejumlah Kasus di Malut

Sebarkan:
Aksi unjuk rasa CAAK di depan gedung KPK
JAKARTA, PotretMalut - Central Aktivis Anti Korupsi (CAAK) Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Kamis (27/02/2025).

CAAK mendesak lembaga antirasuah, segera mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah di Maluku Utara, dengan tiga kasus utama yang disorot.

Tiga kasus utama yang disorot yaitu penyimpangan Dana Alokasi Khusus Pendidikan di Pulau Morotai, proyek jalan di Halmahera Tengah yang diduga mangkrak, serta penjualan ilegal ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral.  

Koordinator aksi, Mansur A. Dom, menegaskan, penyelewengan dana pendidikan di Pulau Morotai tak bisa dibiarkan. 

"Dari Rp.19,2 miliar yang dialokasikan untuk 57 proyek, hanya dua yang rampung, sementara anggaran telah cair 100%," sebutnya.

Pihaknya mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Plt Kadis Pendidikan Pulau Morotai, Syarudin Manyila, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ode Ari Junaidi Wali, untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.  

Sementara proyek jalan Sirtu-Hotmix di Kecamatan Patani, Halmahera Tengah, dengan nilai Rp 11,04 miliar yang diduga mangkrak, padahal anggaran telah dicairkan penuh dalam tiga tahap.

"KPK segera memanggil Direktur CV Bintang Pratama, guna menjelaskan kejanggalan proyek ini yang terindikasi sebagai ajang bancakan dana publik," tegasnya.  

Mansur menambahkan, CAAK menuntut investigasi atas dugaan penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT WKM.

"Ore nikel ini seharusnya berstatus sitaan pengadilan, namun diduga dijual secara ilegal, mengakibatkan kerugian daerah hingga Rp 30 miliar," bebernya.

Sejak 2018, PT WKM juga diduga hanya menyetor Rp 120 juta dari total kewajiban dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13 miliar.

"Kami menegaskan, jika KPK tidak segera bertindak, aksi lanjutan dengan massa lebih besar akan digelar pekan depan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum atas kasus-kasus tersebut," tegasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini