Pembelian Eks Rumdis Gubernur Diduga Ada Keterlibatan Pejabat

Sebarkan:
Eks Rumah Dinas Gubernur
TERNATE, PotretMalut - Kasus pembelian eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara, hingga kini masih mengundang reaksi keras.

Salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ternate, Mursal Hamir. Mursal membeberkan proses pembayaran lahan tidak mengacu pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagai patokan perhitungan.

Apalagi, kasus pembelian eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara, ternyata menyeret oknum pejabat Pemkot Kota Ternate berinisial RM.

Keterlibatan RM dalam skandal pembelian eks rumah dinas gubernur ini, lantaran saat itu selaku Kepala Dinas Perkim Kota Ternate. RM yang kini menjabat Sekda Kota Ternate, membentuk panitia pembebasan lahan untuk melakukan transaksi pembelian rumah dinas pada 22 Februari 2018 lalu senilai Rp 2,8 miliar, yang ternyata menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pernyataan Mursal itu terbukti, karena panitia pembebasan lahan menentukan sendiri harga per meter tanah, senilai Rp 2.700.000.

"Uang pembayaran lahan dikirim melalui salah satu bank cabang di Manado, yang ditransfer ke rekening atas nama Gerson Yapen. Bahkan, informasi lain menyebutkan dana Rp 1 miliar lebih mengalir ke pihak lain," beber Mursal, Rabu (23/07/2025).

Selain proses transaksi, pembelian eks rumah dinas gubernur yang beralamat di Kelurahan Kalumpang, diduga melawan hukum dan berpotensi terjadi penyelewengan anggaran.

Pemkot Ternate melalui panitia pembebasan lahan yang dibentuk Dinas Perkim, membayar eks rumah dinas gubernur pada pihak yang bukan pemilik sah. Diketahui eks rumah dinas gubernur tersebut dibayar kepada Noken Yapen, yang kalah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Ternate hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Transaksi salah alamat ini diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Banding Noken dinyatakn ditolak Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 10/Pdt.G/2011/PN/Tte tertanggal 26 April 2012.

Noken kemudian mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, kasasi Noken ditolak hakim MA bernomor 191/K/pdt/2013.

Atas putusan ini, Yuslan Gani, Seketaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Maluku utara, menegaskan pembelian eks rumah dinas gubernur merupakan perbuatan melawan hukum dan terindikasi korupsi.

Sebab, Pemerintah Kota Ternate membeli tanah kepada Noken Yapen, sebagai pihak yang kalah di pengadilan.

"Pemda Provinsi Malut selaku tergugat dinyatakan sebagai pihak yang memenangkan perkara ini," terangnya (tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini