Polda Malut Diminta Tindak Tegas Pelaku Anarkis Demo Penolakan DOB Sofifi

Sebarkan:
Hamdan Halil, Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek
SOFIFI, PotretMalut - Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, menyayangkan penyampaian aspirasi masyarakat terkait Daerah Otonom Baru (DOB) Sofifi, yang mengarah pada tindakan anarkis dan ancaman melalui senjata tajam.

Hamdan Halil, Ketua Umum PB FORMMALUT Jabodetabek mengatakan, penyampaian aspirasi melalui unjuk rasa dijamin oleh peraturan Perundang-undangan.

"Sepanjang itu tidak mengarah pada tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan warga, dan stabilitas pemerintahan," ungkap Hamdan, Rabu (23/07/2025).

Berdasarkan informasi yang diterima, aksi demontrasi penolakan DOB Sofifi yang dilakukan ratusan masyarakat Tidore Kepulauan berujung ricuh.

Aksi tersebut disertai penyerangan terhadap rumah salah satu Kepala Desa di Sofifi, dan pengancaman kepada Ketua Majelis Rakyat Sofifi.

"Terpantau melalui video viral di medsos, massa aksi membawa senjata tajam (sajam) yang sangat dikhawatirkan berakibat pada yang hal-hal yang tidak dinginkan," tutur Hamdan.

Menurut Hamdan, menjadi penting untuk edukasi dan kesadaran bersama, atas sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada demonstran yang membawa senjata tajam dalam unjuk rasa.

Merujuk ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8Tahun 1948, menyebutkan: 

"Sanksi Hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun jika membawa, memiliki, menguasai menyimpan, atau mengangkut senjata tajam serta penusuk dan atau senjata pemukul," sebutnya.

Ia menegaskan, agar tidak berulangnya aksi serupa, atas nama keselamatan bersama, Hamdan mendesak Polda Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas penindakan terhadap oknum yang membawa senjata tajam dan yang ikut mengotaki aksi, sehingga apapun model penyampaian aspirasi tetap berjalan damai dan aman.

Selain itu, Polda Malut didesak segera mengerahkan personil untuk mengawal keamanan masyarakat di Sofifi sekaligus menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

"Sebab, kedudukan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara menjadi rumah bersama bagi masyarakat 10 kabupaten/kota dapat dijamin keamanan dan stabilitas sosialnya dalam menjalankan tugas pelayanan publik," paparnya.

Hamdan juga meminta kepada Sultan Tidore dan Wali Kota Tidore Kepulauan untuk dapat mendamaikan suasana, memberi arahan masing-masing pihak dapat menahan diri, dan mengedepankan cara-cara hukum dalam menyikapi polemik DOB Sofifi. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini