![]() |
Kondisi proyek yang dikerjakan PT Sederhana Jaya Abadi |
Koordinator Koaliasi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut) kepada Media Brindo Grup Rabu (10/09/2025) mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah saatnya menelusuri proyek yang terindikasi kuat fiktif.
Penelusuran oleh KPK, bertujuan untuk mengungkap dan membongkar praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, serta untuk menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Eza sapaan akrabnya, proyek tersebut terindikasi kuat sebagai proyek fiktif karena kontraknya baru ditandatangani 20 Desember 2024. Sementara batas akhir anggaran pada 31 Desember 2024.
"Artinya kontraktor pelaksana PT Sederhana Jaya Abadi hanya memiliki waktu 11 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan berskala besar," Sebut Eza.
KPK sudah seharusnya melayangkan panggilan kepada Kepala BPJN Maluku Utara Navy, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ema Amelia, dan Direktur PT Sederhana Jaya Abadi, sebagai kontraktor pelaksana proyek. Mereka-mereka ini harus bertanggungjawab atas dugaan pekerjaan fiktif tersebut.
Eza menegaskan, seharusnya proyek tersebut bisa diperpanjang maksimal 90 hari kalender. Namun hingga kini perpanjangan kontrak tidak pernah dilakukan, hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran dan persekongkolan antara pejabat terkait dan kontraktor.
"Kondisi itu mustahil secara teknis. Ini bukan sekadar wanprestasi, melainkan indikasi kuat proyek fiktif. Sangat tidak masuk akal, proyek jembatan dengan nilai miliaran itu diselesaikan dalam hitungan hari," tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Reza, memiliki tugas untuk menelusuri dan menyelidiki kasus proyek fiktif, dimana proyek tersebut diduga tidak benar-benar dikerjakan namun dana untuk proyek tetap dicairkan, seolah-olah ada pekerjaan yang dilakukan. Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana ilegal dan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.
"Penelusuran dan penyelidikan proyek fiktif adalah salah satu tugas dan fokus utama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya. (Tim/red)