![]() |
Pemusnahan BB Miras Ilegal |
Total barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polres Ternate mencapai 6.245 liter minuman keras, dengan perkiraan nilai edar sebesar Rp 318.490.000.
Jenis minuman keras yang dimusnahkan antara lain Cap Tikus sebanyak 315 kantong dan 5.438 botol, arak sebanyak ratusan botol dan kantong plastik, serta berbagai merek bir, anggur, hingga wisky.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Ternate, AKBP Anita Ranta Yulianto, selaku penanggung jawab, dengan melibatkan unsur Forkopimda dan jajaran terkait, sebagai wujud komitmen bersama memberantas peredaran miras di wilayah Kota Ternate.
Pemusnahan BB minuman keras hasil sitaan dari berbagai operasi rutin yang digelar Polres Ternate sejak April hingga Juni ini, disaksikan juga oleh peserta upacara.
Kapolres Ternate mengatakan, pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Ternate, dalam menjaga kamtibmas dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran miras ilegal.
Selain itu, Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung tugas kepolisian, salah satunya dengan tidak membeli maupun mengedarkan minuman keras yang dapat memicu gangguan keamanan.
"Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ternate menegaskan komitmen Polri Presisi, terus hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman, demi terwujudnya Kota Ternate yang tertib, aman, dan bebas miras," pungkasnya. (Fandy)