![]() |
Ketua Umum PP Formapas Maluku Utara, Riswan Sanun |
Formapas menilai Pengadilan Negeri (PN) Ternate lambat menangani kasus ini. Sidang kasus dugaan korupsi anggaran Mami WKDH, terbaru digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Selasa 26 Agustus.
Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembaca dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dengan terdakwa Syahrastan.
Pada sidang lanjutan ini, Jaksa JPU Kejati Maluku Utara, menghadirkan terdakwa Syahrastani, mantan Bendahara pembantu pada Sekretariat WKDH Maluku Utara, di masa Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali.
Didalam sidang tersebut, terdakwa Syahrastani mengaku, kasus ini juga tidak terlepas dari kelalaiannya sebagai Bendahara. Namun, semua yang diperbuat tidak terlepas dari perintah Wakil Gubernur M. AL Yasin Ali dan istrinya Muttiara T. Yasin.
Dengan penuh keseriusan dihadapan hakim, Syahrastani menyebutkan, perintah pemotongan uang itu langsung diserahkan kepada Muttiara T. Yasin untuk digunakan demi kepentingannya.
Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku, soal laporan pertanggungjawaban dan nota perjalanan dinas kerap diberikan Muttiara untuk dibuatkan laporan. Terdakwa bahkan mengaku tak tahu, apakah nota dan kwitansi itu asli atau tidak.
"Saya juga baru mengetahui nota dan kwitansi yang diberikan banyak dimanipulasi. Hal itu terungkap setelah pemeriksaan saksi pihak hotel Boulevard terkait tandatangan dan cap yang tertera dalam kwitansi ternyata tidak benar," jelas Syahrastani saat dicecar hakim.
Ketua Umum PP Formapas Maluku Utara, Riswan Sanun menilai, Kejati Maluku Utara harus menjadikan keterangan dari Syahrastani sebagai salah satu acuan dalam penanganan kasus Mami WKDH).
"Kejati segera menetapkan terdakwa baru dalam kasus ini," tegas Riswan, Sabtu (06/09/2025).
Riswan meminta Kejati Maluku Utara, segera memanggil mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. AL Yasil Ali bersama istrinya, Muttiara T. Yasin untuk diperiksa lebih lanjut, terkait kasus dugaan kasus Mami WKDH Provinsi Maluku Utara.
"Sesuai keterangan resmi dari Terdakwa Syahrastani, M. Al Yasin Ali bersama istrinya Muttiara T. Yasin terlibat dalam kasus ini. Untuk itu, Kejati Maluku Utara jangan tebang pilih dalam penanganan kasus ini," desaknya.
Riswan menegaskan, Formapas berkomitmen dalam semangat pemberantasan Korupsi.
"Kita tahu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak ekonomi bangsa. Komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga tertuang dalam semangat Asta Cita poin ke 7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba," pungkasnya. (rls)