![]() |
| Istimewa |
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Kuntu Daud tersebut, dengan agenda penutupan masa persidangan ketiga tahun sidang 2024/2025.
Kuntu Daud menyebutkan, sebagai representasi masyarakat, DPRD Provinsi Maluku Utara telah berupaya melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang.
"Selama masa sidang ketiga tahun sidang 2024/2025, sebagai representasi masyatakat, DPRD Maluku Utara telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ungkap Kuntu.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, pada masa persidangan ketiga, DPRD telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaran Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Ranperda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan.
Sementara untuk pelaksanaan fungsi penganggaran, DPRD telah melakukan pembahasan dan menyelesaikan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024.
"KUA PPAS tahun 2026, Perubahan KUA PPAS Tahun 2025, serta telah menetapkan Perubahan APBD tahun 2025," sebutnya.
Sementara untuk fungsi pengawasan, DPRD intens melakukan rapat-rapat dengan instansi terkait, meninjau langsung kondisi di kabupaten/kota, serta menerima langsung aspirasi masyarakat, baik berupa surat maupun penyampaian langsung.
Kuntu menyebutkan, DPRD telah melaksanakan rapat paripurna selama masa persidangan ketiga sebanyak 22 kali.
"Rapat Pimpinan DPRD 7 kali, rapat Komisi I 6 kali, rapat Komisi II 6 kali, rapat Komisi III 7 kali, rapat Komisi IV 6 kali, Rapat Badan Musyawarah 6 kali, rapat Badan Pembentukan Perda 10 kali, rapat Badan Anggaran 11 kali, serta rapat Badan Kehormatan sebanyak 6 kali. DPRD juga telah menghasil produk berjumlah 11 keputusan," sebut Kuntu.
Untuk pembukaan masa persidangan kesatu tahun sidang 2025/2026, direncanakan akan dilaksanakan pada 09 Oktober mendatang. (Tim/red)
