Formapas Desak Polda Malut Periksa Kepala BWS Terkait Proyek Embung Pulau Hiri

Sebarkan:
Riswan Sanun
JAKARTA, PotretMalut - Proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, kini dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.

Proyek yang dikerjakan CV Aqila Putri ini, menelan anggaran Rp 13,5 miliar, bersumber dari APBN 2024.

Ketua PP Formapas Maluku Utara, Riswan Sanun, kepada Potretmalut.com, mendesak Polda Maluku Utara untuk memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, PPK Embung Pulau Hiri, Edi Sukirman, serta Direktur CV Aqila Putri.

Proyek embung tersebut, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan kontrak. Kondisi fisik embung kini sudah menunjukkan keretakan di bagian dinding, yang menimbulkan keraguan atas kualitas pekerjaan.

Selain embung Pulau Hiri, Riswan juga menuntut pemeriksaan proyek jaringan dan reservoir Embung Nakamura senilai Rp 24 miliar.

Ia juga meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, memanggil PPK, kontraktor pelaksana, dan kontraktor pengawasan proyek peningkatan jaringan irigasi tahap IV senilai lebih dari Rp 16 miliar yang dikerjakan CV Limau Gapi di Weda Selatan.

"Proyek dengan anggaran besar ini dikerjakan asal-asalan. Kami tidak ingin anggaran negara habis untuk proyek yang tidak sesuai standar teknis," tegas Riswan, Kamis (18/09/2025).

Bagi Riswan, desakan ini menunjukkan meningkatnya pengawasan masyarakat sipil terhadap proyek infrastruktur besar, terutama terkait dugaan penyimpangan anggaran dan mutu pekerjaan yang dinilai tidak memadai.

"Polda Maluku Utara harus bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus tersebut," pungkasnya. (Tim/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini