![]() |
Ilustrasi |
Dugaan penyuapan itu, berkaitan dengan paket pekerjaan pembangunan ruang operasi (MIKO) pada RSUD Labuha dengan nilai kontrak 2,3 miliar yang dikerjakan PT BUMN, paket pekerjaan pelebaran jalan Labuha-Panamboang dengan nilai kontrak 11,9 miliar, dan pekerjaan Pasar Tuokona.
Keterlibatan Leny Syahrir dalam skandal penyuapan itu, terungkap jelas dalam putusan Pengadilan Ternate atas kasus korupsi Yoga Adikonang nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2024/Pn Tte.
Dalam putusan itu, direktur PT BUMN memberikan uang senilai 560 juta kepada Yoga. Uang ini diserahkan kepada Yoga melalui saksi Neindah Sari Victor bertempat di kompleks Pelabuhan Perikanan Kota Ternate.
Pemberian uang ini dilakukan dengan cara tunai yang diserahkan bertahap. Pada Maret 2021, diserahkan sebanyak 400 juta. Kemudian pada April 2021, diserahkan 300 juta.
Selain itu, Leny juga mentransfer uang kepada Yoga sebanyak dua kali. Yang pertama 150 juta, dan yang kedua 100 juta. Sehingga uang yang diterima Yoga dari Leny Syahrir sebanyak 950 juta. (Tim/red)