PT Karya Wijaya Bantah Isu Tak Miliki IPPKH

Sebarkan:
Istimewa
JAKARTA, PotretMalut - PT Karya Wijaya (KW), yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, menegaskan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), maupun jaminan reklamasi.

Penegasan ini disampaikan Humas PT KW, Arifin, dalam keterangan tertulis pada Selasa, (16/09/2025).

Hal ini sampaikan Arifin, usai pemberitaan terkait beroperasinya PT KW disebut tanpa IPPKH dan jaminan reklamasi.

Selain telah memiliki IPPKH, Arifin menyebutkan, PT KW juga memastikan penempatan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dana tersebut, ditempatkan untuk kepentingan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mekanisme ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827k Tahun 2018.

"Jadi apa yang dituduhkan itu tidak benar. Yang pasti semua urusan administrasi sudah dituntaskan pihak perusahaan," tegas Arifin.

Lebih lanjut, Arifin memaparkan beberapa poin sebagai klarifikasi. Pertama, dokumen IPPKH perusahaan sudah dinyatakan lengkap dan sah. 

"Kedua, pemeriksaan yang dilakukan oleh tiga tim gabungan Satgas, yakni Gakum Minerba ESDM, Kehutanan, Kejaksaan, serta Lingkungan Hidup, tidak menemukan adanya pelanggaran baik dari sisi administrasi maupun teknis di lapangan," katanya.

Ketiga, kata Arifin, PT Karya Wijaya dinilai tertib dalam proses perizinan dan selalu berkoordinasi dengan instansi terkait. 

Keempat, jaminan reklamasi perusahaan telah resmi terdaftar dan dinyatakan clear.

Dengan pemenuhan kewajiban tersebut, PT Karya Wijaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi yang berlaku. 

"Perusahaan juga menyatakan siap diawasi oleh lembaga berwenang demi memastikan tata kelola pertambangan yang transparan dan berkelanjutan," pungkasnya. *

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini