PPPK Paruh Waktu Kota Ternate Fokus Ditempatkan di OPD Pengelola PAD

Sebarkan:
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly
TERNATE, PotretMalut - Pemerintah Kota Ternate fokus menempatkan PPPK paruh waktu di OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penempatan ini sebagai strategi meningkatkan PAD mulai tahun 2026. 

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, distribusi PPPK paruh waktu mulai berlaku 1 Desember 2025. Setelah penandatanganan perjanjian kerja, sebanyak 3.584 PPPK Paruh Waktu akan mulai bertugas di seluruh OPD. 

"Skema penempatannya pada tahun 2026, kita akan lakukan mutasi ke OPD pengelola PAD seperti Dinas Perindag, Dishub, BP2RD, dan OPD lainnya. Tenaga-tenaga baru ini kita berdayakan untuk peningkatan PAD," jelas Samin, Selasa (25/11/2025).

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kinerja fiskal daerah. PPPK paruh waktu yang selama ini bekerja pada tugas rutin akan dialihkan ke layanan yang langsung bersentuhan dengan potensi penerimaan daerah.

Samin menegaskan, meski berstatus paruh waktu, seluruh PPPK tetap berstatus ASN dan wajib mengikuti aturan disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Mereka juga diwajibkan mengisi SKP dan E-Kinerja BKN.

Ia menambahkan, Pemkot juga telah menyiapkan anggaran gaji mulai Desember 2025 dan seluruh prosedur administrasi ASN bagi PPPK paruh waktu. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pelayanan publik sekaligus memperkuat pendapatan kota.

"Harapannya, dengan energi baru dari PPPK paruh waktu, performa OPD pengelola PAD bisa lebih meningkat dan memberikan dampak signifikan bagi keuangan daerah," ujarnya.

"Selain itu, PPPK juga akan ditempatkan pada dua program nasional, yakni penguatan Koperasi Merah Putih (KMP) dan dukungan tenaga pengajar bagi Sekolah Rakyat sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo," pungkasnya. (Ham/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini