Formapas Malut Bakal Laporkan KSOP dan DLH ke Pusat, Buntut Tumpahan Nikel di Perairan Halteng

Sebarkan:
Sekretaris Umum PP Formapas Maluku Utara, Usman Mansur
JAKARTA, PotretMalut - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara, Usman Mansur, menyatakan sikap tegas akan melaporkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat provinsi maupun kabupaten ke pemerintah pusat.

Langkah ini menyusul insiden terbaliknya tongkang BG Sentosa Jaya 318, milik PT Jaya Karya Perdana di perairan reklamasi Jetty PT IWIP, Desa Sawai, Halmahera Tengah, pada 15 Maret 2026 lalu.

Kejadian tersebut mengakibatkan tumpahan material tambang berupa 8.007,85 WMT bijih nikel ke laut.

Usman menilai, otoritas terkait telah gagal menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan di wilayah tersebut.

"Kami akan melaporkan secara resmi ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup, karena KSOP dan DLH tidak mampu menghitung kerugian ekologis dari insiden ini. Ini bentuk kelalaian serius," tegas Usman, Sabtu (04/04/2026).

Lebih lanjut, Usman mengungkapkan adanya dugaan kuat, tongkang yang mengalami kecelakaan tersebut beroperasi tanpa dokumen pelayaran yang lengkap. Ia menengarai kapal tersebut tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

"Kami menduga tongkang tersebut tidak memiliki dokumen yang sah. Ini sangat fatal. KSOP terkesan membiarkan lalu lintas kapal tanpa izin beroperasi di perairan Halmahera Tengah," tambahnya.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 02.00 WIT itu, diduga dipicu oleh cuaca buruk dan adanya retakan pada lambung kapal saat menempuh perjalanan dari perairan Obi.

Meski tidak ada korban jiwa, tumpahan ribuan ton bijih nikel tersebut mengancam keberlangsungan ekosistem perairan.

Menurut Usman, kasus ini menjadi cerminan lemahnya sistem pengawasan negara terhadap aktivitas industri ekstraktif di Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa kejadian ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan bentuk pembiaran sistematis yang bisa menjadi 'bom waktu' bagi masyarakat pesisir.

Formapas mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak KSOP setempat, DLH, serta perusahaan pemilik tongkang. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas keterlibatan berbagai pihak.

"Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas, termasuk pencopotan pejabat yang lalai. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian," pungkas Usman.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang persoalan lingkungan di kawasan industri tambang Halmahera Tengah, khususnya di wilayah operasional PT IWIP. *

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini